Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Listrik Diputus, Nur Hayati Terkejut Diminta Bayar Denda Hampir Rp 7 Juta, PLN Jombang Buka Suara

Aliran listrik di rumah Nur Hayati, di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kabupaten Jombang, tiba-tiba terputus pada Agustus 2025.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
LISTRIK DIPUTUS - Nur Hayati saat dikonfirmasi di rumahnya di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Nur Hayati terkejut ketika aliran listrik di rumahnya diputus PLN, juga diminta membayar denda Rp 6.944.015. 

Poin Penting:

  • Nur Hayati, warga Jombang terkejut ketika aliran listrik di rumahnya diputus PLN.
  • Dia disebut melakukan pelanggaran kategori dua.
  • Juga diminta membayar denda mencapai Rp 6.944.015.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aliran listrik di rumah Nur Hayati, di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tiba-tiba terputus pada Agustus 2025 lalu. 

Nur Hayati makin terkejut ketika mengetahui penyebabnya dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik dan diminta membayar denda hampir Rp 7 juta.

Menurut pengakuannya, petugas PLN datang ke rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Mereka kemudian melakukan pemeriksaan pada kWh meter dan menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut.

Temuan itu disebut sebagai pelanggaran kategori dua.

“Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja. Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan,” ucap Nur Hayati saat ditemui di rumahnya pada Kamis (9/10/2025).

Usai pemutusan, ia diminta datang ke kantor PLN Jombang untuk klarifikasi.

Di sana, ia mendapat penjelasan bahwa pelanggaran tersebut dianggap sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017.

Total nilai denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 6.944.015.

“Katanya saya dianggap curang dari tahun 2017. Padahal tidak pernah ada masalah sebelumnya. Tiap bulan saya bayar sekitar Rp 150 ribu,” tuturnya.

Karena tidak mampu membayar sekaligus, Nur Hayati kemudian disarankan untuk memberikan uang muka sebesar Rp 2,2 juta.

Sisanya akan dicicil melalui tagihan bulanan.

Untuk memenuhi biaya tersebut, ia mengaku harus berutang kepada kerabat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved