Masih Belia, 1 Pria dan 2 Wanita Ini Terciduk Polsek Sukomanunggal Edarkan Sabu
Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal menangkap tiga pengedar sabu. Ketiganya pun terancam dipenjara 12 tahun.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal menangkap tiga pengedar sabu.
RFN (19) warga Jalan Donorejo Wetan yang kos di Jalan Kupang Segunting 2; BAF (19) warga Jalan Gemuk Gaeleng yang kos di Jalan Wonorejo Gang 2; dan FRR (20) warga Jalan Wonorejo 1 yang kos di Jalan Kupang Segunting 2 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto mengatakan ketiganya telah diamankan beserta barang buktinya.
"Sejumlah barang bukti beserta tiga pengedar sabu itu telah kami amankan di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya," tegas Misdianto, Sabtu (17/3/2018).
Ia menambahkan penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula dari adanya laporan dari warga.
Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1, 112 Ayat 1 Juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Kini, ketiganya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
(Santri Asal Jambi Tersetrum di Bojonegoro, Saat Ditemukan Sedang Pegang Kabel Meteran Listrik)