Pilgub Jatim 2018
66.031 Pemilih di Malang Terancam Tak Bisa Nyoblos Pilgub Jatim
Pilgub Jatim di Malang hambar rasanya karena banyaknya warga yang tak bisa mencoblos. Padahal ...
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 66.031 warga Kabupaten Malang terancam kehilangan hak suara dalam Pilgub Jatim 2018.
Ini setelah mereka meski masuk dalam daftar pemilih namun hingga kini belum melakukan perekaman e-KTP.
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko mengatakan, ditemukannya warga belum melakukan perekaman e-KTP meski memiliki hak pilih setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petuga KPU Kabupaten Malang.
Berbagai alasan disampaikan oleh warga tersebut mengapa sampai belum melakukan perekaman e-KTP.
"Untuk itu, kami berharap Dispendukcapil bisa melakukan upaya agar warga tersebut bisa melakukan perekaman e-KTP agar tidak kehilangan hak pilihnya," ujarnya, Selasa (20/3/2018).
Dijelaskan Santoko, temuan data tersebut akan secepatnya disampaikan ke Dispendukcapil Kabupaten Malang dalam rapat koordinasi.
Karena bagaimanapun, meski warga memiliki hak pilih akan tetapi belum masuk dalam perekaman e-KTP sebagai syarat memilih dalam Pilgub Jatim maka hak pilihnya bisa hilang.
"Tentunya kondisi itu tidak bisa dibiarkan terjadi dalam pelaksanaan Pilgub Jatim di Kabupaten Malang," ucap Santoko.
Setidaknya, ungkap Santoko, upaya perekaman e-KTP terhadap warga pemilik hak suara bisa dilakukan sebelum adanya penetapan daftar pemilih (DPT) yang dijadwalkan dilaksanakan pada 19 April 2018 mendatang.
KPU Kabupaten Malang, tambah Santoko, juga telah melaksanakan tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jatim pada 15 Maret 2018.
Dimana DPS Pilgub Jatim mencapai 1.973.917 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mencapai 4.178 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
"Untuk itu, kami berharap semua warga Kabupaten Malang yang memiliki hak pilih bisa memberikan suaranya dalam Pilgub Jatim," tegas Santoko. (Surya/Achmad Amru Muiz)