Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jumlah Pemohon Paspor di Blitar Untuk ibadah Umrah Meningkat

Jumlah pemohon paspor untuk ibadah umrah di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar meningkat. Rata-rata sehari ada 40 warga

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul hadi
Sejumlah warga saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Jumlah pemohon paspor untuk ibadah umrah di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar meningkat. Rata-rata sehari ada 40 warga yang mengurus paspor untuk keperluan ibadah umrah.

Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram mengatakan jika dibandingkan tahun lalu, jumlah pemohon paspor untuk keperluan ibadah umrah tahun ini lebih banyak.

Tiap hari, jumlah pemohon paspor di Kanim Kelas II Blitar sekitar 100 orang. Dari total itu, sekitar 40 persen atau 40 pemohon mengurus paspor untuk ibadah umrah.

"Tahun sebelumnya, jumlah pemohon paspor untuk ibadah umrah hanya 25-30 persen dari total pengurus paspor per hari. Sekarang naik sekitar 40 persen. Rata-rata per hari jumlah pengurus paspor di Kanim Blitar ada 100 pemohon," kata Akram, Jumat (30/3/2018).

Baca: Investor Amerika Akan Bangun Rumah Sakit di Obyek Wisata Pasir Putih Situbondo

Menurutnya, meningkatnya pemohon paspor untuk ibadah umrah karena daftar tunggu ibadah haji terlalu lama. Akhirnya, sejumlah warga beralih ke ibadah umrah yang bisa langsung berangkat tiap tahun.

Para pemohon paspor untuk ibadah umrah berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

"Warga yang tidak sabar menunggu daftar haji memilih beralih ke ibadah umrah. Makanya, jumlah pemohon paspor untuk ibadah umrah terus meningkat," ujarnya.

Dia menjelaskan pelayanan pengurusan paspor di Kanim Kelas II Blitar juga semakin mudah. Mulai Maret 2018, Kanim Blitar sudah menerapkan cara pengambilan paspor menggunakan sistem barcode.

Baca: 51.000 Penumpang Padati Terminal Purabaya Surabaya

Sistem itu mempermudah dan mempercepat pengambilan paspor karena secara otomatis.

Masyarakat yang akan mengambil paspor cukup melakukan scan tanda bukti pembayaran di mesin pembaca barcode yang ada di pintu masuk ruang tunggu.

Tanda bukti itu sekaligus sebagai nomor antrean pengambilan paspor, maka secara otomatis akan terkirim ke komputer petugas serah paspor.

Dengan begitu petugas dapat segera menyiapkan paspor sebelum pengambil tiba di loket.

"Selain itu, sistem ini dapat menjamin orang yang mengambil paspor adalah benar-benar orang memohon paspor. Kecuali melampirkan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan ke keluarga," kata Akram. (Sha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved