Mengenal Terapi Cuci Otak, Metode 'Pengobatan' Dokter Terawan yang Dikecam dan Salahi Prosedur

Brigjen TNI dr Terawan Agus Putranto dan metode pengobatan terapi 'cuci otak' nya kini menjadi sorotan. Sebenarnya, amankah terapi cuci otak?

Penulis: Ani Susanti | Editor: Alga W
Grid.ID
Ilustrasi otak dan dokter Terawan 

TRIBUNJATIM.COM - Brigjen TNI dr Terawan Agus Putranto dan metode pengobatan terapi 'cuci otak' nya kini menjadi sorotan.

Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto tersebut mendapatkan sanksi keras berupa pencabutan izin praktik selama 12 bulan akibat terapi pencucian otak yang ia terapkan.

Keputusan IDI diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI menilai bahwa Dokter Terawan telah melakukan pelanggaran etika kedokteran.

Ketua MKEK IDI, Prio Sidipratomo, dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) menyatakan bahwa dokter Terawan telah melakukan pelanggaran etik serius.

"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," sebutnya.

Andika Kangen Band Digoda Lucinta Luna hingga Reaksi Genit Ayu Ting Ting Dielus Hotman Paris

7 Fakta tentang Sukmawati Soekarnoputri, Putri Presiden Soekarno yang Puisinya Kontroversial

Lalu, apa sebenarnya terapi cuci otak tersebut, dan amankah untuk dilakukan?

Berikut ulasannya dilansir dari Grid.ID, Kompas.com, dan Tribunnews.com:

6 Fakta Pemecatan Dokter Cuci Otak Terawan, Metodenya Diklaim Sudah Sembuhkan 40 Ribu Pasien

1. Awal mula

Terapi cuci otak bermula dari sebuah metode diagnosa penyakit yang disebut Digital Substraction Angiography (DSA).

Digital Substraction Angiography (DSA) merupakan metode diagnosa penyakit yang memaparkan gambaran lumen (permukaan bagian dalam) pembuluh darah, termasuk arteri, vena, dan serambi jantung.

Gambar ini diperoleh menggunakan mesin Sinar-X berbekal bantuan komputer yang rumit.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved