Mengenal Terapi Cuci Otak, Metode 'Pengobatan' Dokter Terawan yang Dikecam dan Salahi Prosedur

Brigjen TNI dr Terawan Agus Putranto dan metode pengobatan terapi 'cuci otak' nya kini menjadi sorotan. Sebenarnya, amankah terapi cuci otak?

Tayang:
Penulis: Ani Susanti | Editor: Alga W
Grid.ID
Ilustrasi otak dan dokter Terawan 

Viral Puisi Sukmawati Soekarnoputri Disebut Lecehkan Agama, Ini Jawaban Tegas Sang Anak Paundrakarna

2. Modifikasi Dokter Terawan

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Metode Digital Substraction Angiography (DSA) yang awalnya bertujuan untuk mencegah paparan radiasi, oleh dr Terawan dimodifikasi menjadi metode diagnosa pembuluh darah.

Tidak sedikit orang yang mengikuti terapi cuci otak yang diperkenalkan oleh Dokter Spesialis Radiologi dari RSPAD Gatot Subroto itu.

Puisi-puisi Balasan Netizen Atas Puisi Sukmawati Soekarnoputri Ibu Indonesia yang Kontroversial

3. Penjelasan dari Dokter Terawan

Dokter Terawan menjelaskan metode cuci otak itu secara ringkas.

Menurutnya, metode tersebut adalah memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha penderita stroke.

Beda 20 Tahun, Intip 10 Momen Mesra Baby Margaretha dan Christian Bradach Pra Menikah, No 9 Ngeri!

Ini dilakukan untuk melihat, apakah ada penyumbatan pembuluh darah di area otak yang dapat mengakibatkan aliran darah ke otak bisa macet.

Aliran darah yang terhenti menyebabkan saraf tubuh tidak bisa bekerja dengan baik hingga menyebabkan stroke.

Sumbatan itu lewat metode DSA kemudian dibersihkan, sehingga pembuluh darah kembali bersih dan aliran darah pun normal kembali.

Pembersihan sumbatan dapat dilakukan mulai ari pemasangan balon di jaringan otak (transcranial LED), yang kemudian dibantu terapi.

Tak Cuma Baby Margaretha, 6 Artis Ini Juga Menikahi Pria yang Lebih Tua, Ada yang Beda 27 Tahun!

Ada juga cara lain memasukkan cairan Heparin yang bisa memberi pengaruh pada pembuluh darah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved