Jukir Kota Blitar Berdalih Pungut Uang Parkir Rp 5.000 Termasuk Tarif Penitipan Helm
Sebagian juru parkir di Alun-alun Kota Blitar menolak dituduh melakukan pungutan liar (pungli). Para jukir berdalih memungut uang parkir
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebagian juru parkir (jukir) di Alun-alun Kota Blitar menolak dituduh melakukan pungutan liar (pungli). Para jukir berdalih memungut uang parkir sebesar Rp 5.000 juga untuk tarif penitipan helm.
"Kami memungut uang parkir Rp 5.000 itu sekalian untuk penitipan helm. Tarif parkirnya Rp 3.000 dan tarif penitipan helmnya Rp 2.000," kata salah satu jukir yang enggan disebutkan namanya saat hendak menjenguk temannya di Polres Blitar Kota, Jumat (6/4/2018).
Menurutnya, tambahan tarif penitipan helm itu sudah seizin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar. Dishub mempersilakan jukir menambah tarif penitipan helm saat parkir di acara-acara tertentu. Jukir diminta memberi stempel di belakang karcis terkait tarif penitipan helm.
Baca: Jukir Nakal Bisa Dikenai Pasal Pemerasan Maupun Pungli
"Dishub mengizinkan jukir menambah tarif penitipan helm. Untuk itu kami menolak disebut melakukan pungli," ujarnya.
Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan tambahan tarif penitipan helm itu memang usulan dari para jukir. Dishub memang mengizinkan ke jukir untuk memberi tambahan tarif penitipan helm.
Tetapi, syaratnya, para jukir harus menawarkan dulu ke warga sebelum memungut tarif tambahan penitipan helm.
"Silakan kalau mau menambah tarif penitipan helm, tapi tawarkan dulu pengendaranya. Kalau tidak mau ya jangan dipaksa," kata Priyo.
Soal tambahan stempel tarif penitipan helm sebesar Rp 2.000 di belakang karcis, menurut Priyo itu dari jukir sendiri bukan dari Dishub. Stempel itu dibuat oleh para jukir. Dishub tidak pernah membuat stempel tarif penitipan helm di belakang karcis.
Baca: Aktris Ini Disebut Nikahi Duda dan Pindah Agama Setelah Putus dari Raffi Ahmad, Kabarnya Mengejutkan
"Itu bukan dari kami, dari para jukir sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang juru parkir (jukir) nakal yang memungut uang parkir melebihi tarif yang ditentukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar. Jukir nakal itu ditangkap saat beroperasi di kawasan Alun-alun, Kamis (5/4/2018) malam.
Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Eddy Rumpoko Optimistis Sidang Pledoi akan Berbeda
Jukir nakal yang diamankan, yakni, DS (37), warga Sukorejo, Kota Blitar. DS diamankan saat beroperasi di Jl Masjid sebelah barat Alun-alun. Saat itu, di Alun-alun sedang ada acara Bazar Blitar Djadoel. Banyak masyarakat yang berkunjung untuk menyaksikan bazar di Alun-alun.
DS memungut uang parkir ke pengunjung Rp 5.000 untuk sepeda motor. Uang parkir itu melebihi tarif yang ditetapkan Dishub.
Dishub menetapkan tarif parkir insidentil atau saat ada acara sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor. Sedangkan tarif parkir insidentil untuk mobil Rp 5.000. (sha)