Optimalkan Penagihan Piutang, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Ditjen Kekayaan Negara
Upaya mengoptimalisasi penagihan piutang perusahaan yang macet dan diragukan terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Jatim.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Upaya mengoptimalisasi penagihan piutang perusahaan dengan katagori macet dan diragukan terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim.
Salah satunya, dengan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Jatim, Rabu (11/4/2018) di Pasuruan.
Forum rakor juga untuk mengetahui dan membahas evaluasi atas hasil kerjasama yang selama ini telah dilakukan. Terutama, membahas dan mencari solusi penyerahan berkas piutang iuran yang telah macet.
Acara tersebut di hadiri Kepala Kanwil DJKN Jatim Etto Sunaryanto, Kepala Bidang Piutang Negara Kresno Mulyono, dam Kepala Seksi Piutang Negara I dan II. Selain itu, hadir juga Kepala KPKNL Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pamekasan, Madiun.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Kepala Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis se-Jatim, dan Petugas Pemeriksa se-Jatim.
Ibu Miskin di Lamongan ini Lahirkan Bayi Kembar Siam Dada Perut, Kondisinya Memprihatinkan
Dodo Suharto, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim mengatakan, sinergi dengan Kanwil DJKN Jatim wujud tindak lanjut penyerahan piutang perusahaan macet dan diragukan.
Selain itu, DJKN juga diharapkan dapat menghimbau badan usaha maupun mitra strategis yang belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun 2017 jumlah piutang yang tertagih dari 440 perusahaan yang diserahkan di lima kantor KPKNL di Jatim telah tertagih sebanyak 203 perusahaan dengan jumlah iuran mencapai Rp 11,26 miliar.
Pencapaian target penyelesaian piutang perusahaan BPJS Ketenagakerjaan tidak lain didorong oleh tingkat kesadaran yang tinggi dari perusahan penunggak iuran.
Pamit ke Santri Mau Tidur, Ra Lilur Cucu Syaichona Cholil Bangkalan Wafat
Sementara itu, Dodo memaparkan tentang program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya menekankan setiap tenaga kerja berhak dan wajib turut serta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dikarenakan jaminan sosial tersebut merupakan hak asasi manusia.
“Ada konsekuensi apabila perusahaan tidak patuh terhadap PP Nomor 86 Tahun 2015. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 miliar dan kurungan pidana 8 tahun,” jelasnya, dalam siaran tertulis ke Tribunjatim.com.
Padahal, perusahaan yang menunggak iuran, kata Dodo akan merugikan hak pegawai untuk klaim biaya. Seperti perawatan ke BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja.
“Saya sampaikan apresiasi atas kerjasama antara DJKN dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa mendapatkan hasil yang memuaskan,” tukas Etto Sunaryanto, Kepala Kantor Wilayah DJKN.