Optimalkan Penagihan Piutang, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Ditjen Kekayaan Negara
Upaya mengoptimalisasi penagihan piutang perusahaan yang macet dan diragukan terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Jatim.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
Pencuri Cilik Jarah Ponsel di Java Strudle Malang, Caranya Beraksi Benar-benar Profesional
Pengurusan piutang melalui KPKNL diperuntukkan eks instansi pemerintahan maupun lembaga pemerintahan dimana BPJS Ketenagakerjaan adalah stakeholder utama KPKNL.
Setelah proses penyerahan piutang iuran, kegiatan monitoring dan evaluasi sangat diperlukan sehingga kendala dan permasalahan yang ada akan tersampaikan secara langsung dan cepat mendapatkan solusi.
"Kanwil DJKN Jatim dan KPKNL berkomitmen untuk selalu meningkatkan kinerja dalam menangani kasus piutang dengan tujuan mencapai kinerja terbaik," tegasnya.
Menurut Etto, proses pengurusan piutang Negara tahap demi tahap. Mulai penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai piutang negara lunas dan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). (*)