Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Empat Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pemerasan dengan Minta Rp 20 Juta, Begini Statusnya Sekarang

Bahkan, dikabarkan oknum polisi itu melakukan tindak kekerasan dan telah menerima sejumlah uang.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Edwin Fajerial
Ilustrasi pemerasan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat oknum polisi dari Polsek Rungkut dan Polsek Pakal Surabaya ditangkap Polisi divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Surabaya kini berstatus terduga pelanggar.

Mereka Aiptu A, Aipda M dan Bripka S Brigadir T, yang saat ini berstatus terduga pelanggar.

"Status kami awasi dan diduga melakukan pelanggaran," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta di depan ruang media center Polrestabes Surabaya, kamis (12/4/2018).

Setelah adanya laporan resmi korban, Propam Polrestabes Surabaya menangkap terduga pelanggar.

Jukir Nakal Bisa Dikenai Pasal Pemerasan Maupun Pungli )

Korban melapor telah diminta sejumlah uang oleh empat oknum polisi tersebut.

"Laporannya Rp 20 juta," kata Cinthya.

Bahkan, dikabarkan oknum polisi itu melakukan tindak kekerasan dan telah menerima sejumlah uang.

Namun pihak kepolisian Polrestabes Surabaya menepis informasi tersebut.

Propam Polrestabes Surabaya Amankan Empat Oknum Polisi Gara-gara Diduga Lakukan Ini )

Dia mengatakan saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sejumlah uang yang dimaksud.

"Belum ada bukti yang mengarah kesana. Dugaannya pemerasan, dari pihak propam aktif melakukan pengawasan dan mengamankan oknum polisi itu," kata AKPOL tahun 2006 itu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved