Bandar Sabu Asal Kupang Segunting, Dituntut 9 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Surabaya
Bandar Sabu asal Kupang Dicky Kurniawan, kembali jalani sidang di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/4/2018).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bandar Sabu asal Kupang Dicky Kurniawan, kembali jalani sidang di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/4/2018).
Ia dituntut JPU dari Kejari Tanjung Perak, Linda B. Kurandeng dengan hukuman penjara selama 9 Tahun serta denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan.
“Meminta kepada majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa dituntut penjara selama 9 tahun denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan,” terang Linda di hadapan majelis hakim.
Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah terbukti memiliki sembilan pocket sabu saat dengan berat 3,39 gram, beserta pembungkusnya.
Sebelumnya, Dicky, pada 10 Januari 2018, Dicky diciduk oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya, di rumah kosnya Jalan Kupang Segunting 4.
Dia membeli barang haram tersebut seharga Rp 2 juta, kepada Erwin alias Nipoy dengan cara di ranjau yakni di pancang kecil-kecil di Simo, Surabaya.
Rencananya sabu tersebut akan dijual kepada Tacik dan Cimenk selaku resellernya, dengan harga Rp 350 ribu per pocketnya.
Namun naas, ia terciduk saat akan menjual barang tersebut, tepat pada pukul 01.00 dini hari pada tanggal yg sama 1 Januari 2018.
Ia terciduk oleh dua anggota kepolisan Toni dan Budi Kurniawan, saat digeledah terdapat botol deodorant yang berisi sabu, ke dua polisi itu juga menemukan barang bukti HP dan ATM yang digunakan untuk transaksi barang haram itu.