Mantan DPRD Tulungagung dan Pengurus Partai Pemenang Pemilu ini Ditangkap Karena Sabu-sabu
Polisi menangkap mantan anggota DPRD Tulungagung yang juga pengurus partai besar, karena jeratan barang haram.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskoba Polres Tulungagung menangkap tiga orang terduga pengedar dan pengguna sabu-sabu, Minggu (15/4/2018) malam di wilayah Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Satu di antara pelaku yang ditangkap adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, dan pengurus salah satu partai.
Dituturkan Kabagops Polres Tulungagung, Kompol M Khoiril, awalnya jajaran Satreskoba menangkap pelaku bernama Arif di rumahnya, di Desa Gempolan.
Polisi mendapatkan dua poket sabu-sabu. Saat diinterogasi, Arif mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Murani.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap M (Murani) di rumahnya. Kami dapatkan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan M,” ujar Khoiril, Senin (16/4/2018).
Pengurusnya yang Mantan Anggota DPRD Ditangkap Polisi Karena Sabu, Ketua PDIP Malah Ngaku Begini
Modal Dengkul Dapat Upah Fantastis, Pegawai PU Sidoarjo ini Tergoda Antar Sabu 8,2 Kg ke Surabaya
Dari rumah yang masih di Desa Gempolan, Murani polisi mendapatkan sejumlah plastik bekas sabu-sabu.
Selain itu ada pula bong (alat isap sabu) bekas pakai dan sebuah timbangan digital.
Kepada polisi Murani mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Slamet, warga Campurdarat.
Polisi kemudian bergerak ke rumah Slamet dan menangkapnya. Dari tangannya disita empat poket sabu-sabu.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan.
Ditangkap Saat Gelar Pesta Sabu, Bule Asal Amerika Lakukan Pelecehan ini ke Polisi
Dari hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan sabu-sabu.
“Dari hasil tes urine ketiganya positif mengonsumsi sabu-sabu. Karenanya kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” tegas Khoiril.