Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Puluhan Warga Tulangan Demo Kejari Sidoarjo

- Puluhan warga menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (18/4/2018) siang.

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Puluhan warga saat berunjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (18/4/2018). Mereka mendesak kasus dugaan pungli di Desa Kepatihan segera dituntaskan. 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Puluhan warga menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (18/4/2018) siang.

Sambil membentangkan sejumlah sepanduk dan poster, mereka bergantian orasi mendesak kejaksaan mengusut tuntas kasus pungli Prona PTSL di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

"Kami datang untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara ini di kejaksaan. Sudah dua Minggu lebih kami lapor kok belum ada perkembangan," kata Subakri, koordinator aksi saat ditanya Surya.

Dijelaskan, dalam program prona di Desa Kepatihan ada tarikan atau biaya di luar biaya resmi.

"Dalam aturannya kan biayanya cuma Rp 150.000. Tapi di sana ada yang ditarik sampai Rp 600.000," ujarnya.

Baca: Puluhan Tahun Kampung di Situbondo Jatim ini Tanpa Listrik, Kabarnya baru Akhur Tahun Baru. . .

Beberapa puluh menit kemudian, lima perwakilan pendemo ditemui oleh Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka di ruang kerjanya.

Pendemo pun menyampaikan berbagai keluhannya terkait kasus tersebut. Bahkan, perwakilan pendemo itu juga mengaku kerap mendapat intimidasi dan teror gara-gara laporannya ini.

"Soal teror itu nanti pihak kepolisian yang menanganinya, silakan lapor. Sekarang kita fokus soal permasalahan Prona di Kepatihan," jawab Budi Handaka.

Dari pengumpulan data dan bahan keterangan yang sudah dilakukan. Diketahui bahwa program prona di Kepatihan awalnya cuma dapat kuota 1.000 sertifikat.

Namun karena yang mendaftar mencapai 1.492 orang, akhirnya kuota ditambah menjadi 1.500 sertifikat.

"Secara ketentuan, tarifnya memang Rp 150 ribu. Jika lebih dari itu jelas melanggar," tukas Kajari.

Baca: Anak Ketiga Lahir, Ternyata ini Arti Nama Bayi Perempuan Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu

Namun, diatur dalam PP nomor 24 tahun 1997, pemohon yang perolehan tanahnya di atas tahun 1997 harus menggunakan akta otentik atau akta dari notaris.

Biaya untuk notaris inilah yang kerap dikeluhkan. Di Desa Kepatihan sendiri, terhitung pemohon yang perolehan tanahnya di atas tahun 1997 mencapai 651 pemohon.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved