Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berharap Pelaku Usaha Taat Kelola Limbah, DLH Surabaya Akan Terapkan Langkah Ini

Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya berharap para pelaku usaha meningkatkan ketaatan dalam mengelola limbahnya.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
ISTIMEWA
Dua orang bertopeng membawa spanduk yang berisi tuntutan bebas limbah B3 di Lakardowo, Jetis, Mojokerto. Aksi itu dilakukan di depan Monumen Nasional Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya berharap para pelaku usaha meningkatkan ketaatan dalam mengelola limbahnya.

Khususnya pada pengelolaan limbah industri yang tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), yang berasal dari kegiatan usaha baku mutu.

Endorse Minuman, Lucinta Luna Kelihatan Janggal, Netizen Soroti Bagian Kanan: Kok Goyang-goyang?

Terkait hal tersebut, Kepala DLH Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi berupaya melakukan pelatihan dan pembinaan pada pelaku usaha.

Pembinaan dilakukan guna meningkatkan pemahaman bahaya limbah dan meningkatkan ketaatan para pelaku usaha.

"Pembinaan itu dari segi administrasi hingga teknis terkait pengelolaan yang memperhatikan lingkungan," kata Eko, Jumat (19/4/2018).

Eko menambahkan, DLH juga melihat ada-tidaknya pembuangan limbah dari suatu industri.

Aurel Hermansyah Curhat Dimanfaatin Sampai Dikasarin, Sang Pacar Langsung Tulis Soal Lupa Diri

Pembinaan tersebut akan dilakukan dua kali dalam satu tahun yang akan memberi rekomendasi pada pelaku usaha terkait pengelolaan limbah pada industrinya.

"Pembinaan dalam arti, ya kita sampaikan tempatmu kurangnya seperti ini, tolong agar segera diperbaiki," kata Kepala Dinas yang belum lama dilantik tersebut.

Ini Alasan Aremania yang Meninggal Enggan Dirawat di Rumah Sakit Setelah Kerusuhan di Kanjuruhan

Eko yakin, para pelaku usaha tidak keberatan menjalankan prosedur lingkungan.

Sebab semua pelaku usaha yang memiliki kemauan membuka usaha di Surabaya harus taat dengan aturan yang ada di Surabaya.

Aturan berupa keharusan menjaga lingkungan yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak guna menjaga kondisi kota.

Hal ini sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Surabaya yang sudah berjalan lama menjadikan pembangunan kota pararel dengan keindahan lingkungan.

Awalnya Dipuji Tetap Menerima Pacarnya yang Hamil dari Pria Lain, Tapi Fakta Baru Malah Bikin Dicaci

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved