Aksi KPK di Mojokerto
Ketua KPK Agus Rahardjo: Mantan Wakil Bupati Malang Jadi Tersangka
KPK menetapkan Wakil Bupati Malang sebagai tersangka kasus korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini ditegaskan Agus kepada wartawan usai diskusi terbuka, "Korupsi dan Pesta Demokrasi di Indonesia" di UB TV, Kota Malang, Jumat (4/5/2018).
"Rasanya dia (Ahmad Subhan) sudah tersangka. Namanya saya lupa. Pokoknya mantan Wakil Bupati Malang," tegas Agus.
Ahmad Subhan adalah mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015.
Menurut Agus, peran Subhan adalah sebagai perantara waktu menyampaikan uang gratifikasi ke Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP) terkait dengan pendirian tower seluler.
Bupati MKP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan KPK. Barang bukti dari kasus itu sejumlah kendaraan dan uang miliaran.
Tersangkut Kasus Tower yang Jerat Bupati MKP, Rumah Mantan Wakil Bupati Malang Digeledah KPK

Mojokerto Diobok-obok KPK, Bupati Mustofa Kamal Pasa Beri Pernyataan Tak Terduga
Sementara itu, dalam kesempatan itu, Koordinator Malang Corruption Watch ( MCW) Fachrudin memberikan segepok berkas laporan dugaan kasus korupsi ke Ketua KPK Agus Rahardjo usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya.
Laporan itu dimasukkan dalam kantong cokelat. Agus menerimanya dan kemudian dibawa oleh stafnya.
"Laporan dugaan korupsi di Malang Raya. Maaf saya tidak menyebutkan materinya apa saja," ujar Fachrudin yang juga menjadi pembicara di acara itu.
Menurutnya, pihaknya sebelumnya juga pernah menyampaikan laporan kasus korupsi ke penegak hukum, namun tidak difollow upi.
"Makanya ini saya update lagi," imbuhnya.
Pejabat Pemkab Mojokerto ini Dicecar 12 Pertanyaan KPK, Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Tower BTS
Dengan memberikan langsung ke Ketua KPK, kasus dugaan tersebut bisa ditindaklanjuti.