Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kilas Balik Kasus Keyko Ratu Prostitusi 6 Tahun Lalu, Jadi Mucikari Demi Anak hingga Soal Hak Asuh

Prostitusi yang menggunakan transaksi secara online itu kembali melibatkan si 'Ratu Prostitusi Online' bernama Yunita alias Keyko.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Edwin Fajerial
TribunJatim.com/ Pradhitya Fauzi
Keyko 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ani Susanti

TRIBUNJATIM.COM - Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap kasus prostitusi online.

Prostitusi yang menggunakan transaksi secara online itu kembali melibatkan si 'Ratu Prostitusi Online' bernama Yunita alias Keyko (40), asal Denpasar, Bali.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, untuk modus yang digunakan wanita kelahiran Jakarta, 15 Oktober 1978, itu menyediakan jasa layanan PSK melalui media elektronik.

Untuk memasarkan sejumlah PSK, Keyko menawarkan melalui media sosial WhatsApp.

Melalui WhatsApp itu, Keyko mengirimkan sejumlah foto PSK kepada para pelanggannya.

Keyko
Keyko ()

Setelah transaksi selesai, maka PSK akan menerima uang dari pelanggan.

6 tahun lalu, Keyko pernah terjerat kasus serupa.

Pada Septemeber 2012 lalu, Keyko diamankan polisi dari rumahnya di Bali beberapa hari lalu, dan kemudian ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Dilansir dari Surya, saat itu ia terjerat kasus portitusi online.

Keyko ketika itu berusia 34 tahun.

Ia memimpin jaringan prostitusi di berbagai kota di Pulau Jawa dan Kalimantan.

Ketika ditangkap Keyko mengaku memiliki 2.000 lebih pelacur alias pekerja seks komersial (PSK) yang tersebar di berbagai kota: mulai Surabaya, Malang, Semarang, Jakarta, Bandung, hingga Banjarmasin.

Angka itu cukup masuk akal karena Keyko menjalankan bisnis ini dengan memanfaatkan kejangihan perangkat komunikasi.

Rahasia kepopuleran Keyko adalah promosi yang dilakukannya melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved