Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kilas Balik Kasus Keyko Ratu Prostitusi 6 Tahun Lalu, Jadi Mucikari Demi Anak hingga Soal Hak Asuh

Prostitusi yang menggunakan transaksi secara online itu kembali melibatkan si 'Ratu Prostitusi Online' bernama Yunita alias Keyko.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Edwin Fajerial
TribunJatim.com/ Pradhitya Fauzi
Keyko 

Menurut Erry, hukuman pidana itu tidak akan berpengaruh terhadap hak asuh anaknya karena hingga kini Keyko masih memegang hak asuh itu berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

"Hak asuh ini diputus pengadilan tinggi tahun 2009. Kalau sekarang suaminya mengajukan pembatalan, saya optimis akan ditolak karena tidak ada pengadilan tingkat pertama itu membatalkan putusan pada pengadilan di atasnya,"kata Erry, dikutip dari Surya.

Apalagi, lanjut alumni Unitomo ini, putusan pidana yang dijatuhkan ke keyko hanya setahun penjara.

Dan sesuai ketentuannya hak asuh itu bisa dicabut kalau yang bersangkutan dihukum lebih dari lima tahun penjara.

Erry malah heran dengan gugatan perwalian hak asuh ini yang diajukan ketika proses perkara Keyko masih dalam tahap penyidikan.

"Di gugatannya, tergugat (mantan suami Keyko) sudah mengatakan Yunita sebagai mucikari dan akan dijatuhi pidana.

Sepertinya mereka sudah tahu dengan proses hukum yang sudah berjalan.

Ini menjadi petunjuk kami tentang adanya dugaan rekayasa hukum di balik perkara pidananya Yunita,"tudingnya.

Agus meminta hak perwalian kedua anaknya Darius Gavin Soelaiman (11) dan Eugene Loveline Soelaiman (9) diserahkan padanya.

Dalam gugatannya Agus mengaku telah menghidupi kebutuhan dua anaknya senilai Rp 5 juta perbulan dan memberikan jatah rumah bagi ketiganya di Surabaya sebelum akhirnya dibawa Keyko ke denpasar.

Namun pengakuan ini dibantah Erry Meta. Menurutnya, sejak bercerai dengan Agus, Keyko tidak mendapat hak apapun termasuk tunjangan untuk kedua anaknya.

Erry Meta
Erry Meta ()

Atas kasus ini, Keyko diputus bersalah di PN Surabaya pada 23 Januari 2013.

Namun ketika itu, ia telah menjalani dua per tiga masa tahanannya yang dipidana setahun penjara oleh majelis hakim.

Artinya ia bebas pada akhir Mei 2013.

Keyko dinyatakan bersalah oleh majelis yang diketuai hakim Unggul Ahmadi, dengan melanggar Pasal 296 KUHP tentang turut serta mempermudah seseorang untuk berbuat cabul.

Ia lepas dari jeratan pasal tentang mucikari dan perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.

Tapi, enam tahun berlalu, Keyko kini harus kembali mendekam di penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved