Kilas Balik Kasus Keyko Ratu Prostitusi 6 Tahun Lalu, Jadi Mucikari Demi Anak hingga Soal Hak Asuh
Prostitusi yang menggunakan transaksi secara online itu kembali melibatkan si 'Ratu Prostitusi Online' bernama Yunita alias Keyko.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Edwin Fajerial
Lewat jaringan BBM inilah Keyko memiliki banyak anak buah germo. Dan germo germo itu mempunyai anak buah gadis panggilan.
Paras ”anak asuh” Keiko tak kalah cantik dibanding artis sinetron yang kerap muncul di layar televisi.
Rambut terawat segar dan baju yang dikenakan terlihat mewah. Sebagian berpose seperti sengaja menampilkan dada.
Rata-rata mereka berusia 19-23 tahun. Kebanyakan masih berstatus mahasiswa dan karyawan berbagai perusahaan, termasuk bank swasta.

Kala itu, sebelum disidangkan, Keyko sempat buka suara.
Melalui kuasa hukumnya Jhon Siswanto dan Erry Meta, Keyko menjawab semua tuduhan yang dialamatkan padanya.
Keyko mengaku melakukan pekerjaan sebagai mucikari karen memiliki tanggungan untuk dua anaknya.
“Klien kami minta maaf kepada masyarakat Indonesia. yang merasa dirugikan atas perilakunya. Klien kami melakukan itu karena janda, dengan tanggungan dua anak yang tidak mendapat tunjangan,” kata Erry Meta kepada Surya, Rabu (24/10/2012).
http://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Keyko-ratu-prostitusi-ok.jpg
Menurut Meta, Keyko tidak membantah kalau ada teman-temannya yang menitipkan dirinya untuk dijual.
Tapi dia tidak tahu, apakah perbuatannya itu melawan hukum atau tidak karena dia awam hukum.
“Kalau jaringannya membesar, bukan semata-mata keinginan klien kami, melainkan tersebar dari mulut ke mulut oleh para pelaku, yang ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dan cepat,” katanya.
Perjuangkan Hak Asuh Anak
Hukum pidana yang menjerat Keyko kala itu membuat mantan suaminya, Agus Astanto Soelaiman semakin di atas angin untuk merebut kembali Darius Gavin Soelaiman (11) dan Eugene Loveline Soelaiman (9) yang ketika itu masih tinggal bersama keluarga Keyko di Denpasar, Bali.
Erry Meta, Kuasa Hukum Keyko yang dikonfirmasi membantah hal itu.