Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Remaja yang Terciduk Polsek Genteng karena Punya Sabu Sebut Dapat Barang Haram Itu dengan Cara Ini

Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan mengatakan dua pengguna sabu yang ditangkap telah meringkuk di sel tahanan.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
ISTIMEWA
Dua pria yang terbukti membawa dan mengonsumsi narkotika jenis sabu ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Genteng Surabaya, Minggu (20/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan mengatakan dua pengguna sabu yang ditangkap telah meringkuk di sel tahanan.

Dua pemuda itu diketahui bernama Yusuf Kurniawan (18) asal Jalan Manyar Adi, Surabaya dan Wahyudi Septiawan (18) asal Jalan Barata Jaya 2, Surabaya.

Ari mengungkapkan, keduanya terbukti menyembunyikan sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan di casing belakang smartphone usai bertabrakan dengan truk petugas pertamanan di Jalan Musi, Surabaya.

"Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diperoleh tersangka didapatkan dengan cara membeli patungan," kata Ari pada TribunJatim.com, Minggu (20/5/2018).

Begini Kronologi Penangkapan Dua Pengguna Sabu oleh Polsek Genteng, Berawal dari Kejadian Ini )

Ari menambahkan barang haram itu dibeli di sekitaran Jalan Pakis, Surabaya.

"Mereka menggunakan uang urunan (patungan), sabunya seharga Rp 200.000,00," sambung Ari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ari menjelaskan keduanya hanya akan mengonsumsinya sendiri.

"Rencananya sabu itu hendak dipakai sendiri," beber Ari.

Keduanya juga mengakui, sabu itu dapat menambah stamina.

Bawa Sabu 1 Kilogram, Nanang Divonis 13 Tahun dan Denda Fantastis ini )

Bahkan, efek yang ditimbulkan melebihi mengonsumsi kafein.

Sialnya, belum sampai mencicipi narkotika berbentuk butiran kristal itu, keduanya justru di bawa ke Polsek Genteng untuk menjalani proses hukum.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved