Bukan Fadli Zon, Pegawai Honorer Dapat THR Netizen Malah Ramai Ucapkan Terima Kasih ke Sosok Ini
Padahal sejak awal Fadli Zon yang mendesak agar honorer diberikan THR. Tapi netizen malah tak mengacuhkannya
TRIBUNJATIM.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon sejak beberapa waktu lalu mendesak agar pegawai honore medapatkan tunjangan hari raya (THR).
Belakangan, rupanya desakan tersebut akhirnya mendapat jawaban positif dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai honorer.
Pada akun Facebook resminya, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat, yakni kementerian dan lembaga.
Baca: Jangan Bilang Rindu Ramadan Kalau Tak Tahu 5 Menu Khas Indonesia ini, No 4 dari Siput, Berani Coba?
Baca: Main di Final Liga Champions 2018 Nanti Malam, Mohamed Salah Tak Akan Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Dijelaskan pula pemberian THR untuk pegawai honorer di pemerintah daerah dan guru daerah.
"Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," tulis Sri Mulyani seperti dikutip pada Sabtu (26/5/2018).
Adapun anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.
Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018 dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
Baca: Ramai Soal Polemik Impor Garam PT MTS, Komisi B DPRD Jatim Terima Audiensi Mahasiswa Madura
Baca: Maksud Hati Nyinyir Kebijakan THR Untuk PNS, Tapi Jawaban Sri Mulyani Bikin Fadli Zon Malu Sendiri
"Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Kemudian, dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan.
"Diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," ungkap Sri Mulyani.
Baca: Pamela Safitri Duo Serigala Saat Ramadan, Hindari Goyang Drible dan Baju Seksi, Lihat Penampilannya!
Baca: Sebelum Mati di Surabaya, Anak Teroris Dita Kirim Pesan Misterius, Polisi Bocorkan Isinya, Merinding
Dengan demikian, sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi adalah untuk Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 53 Tahun 2018.
Termasuk di dalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dan lain-lain.
Untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1439 Hijriah selayaknya PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Baca: Dinilai Sukses Menarik Minat Warga Naik Angkutan Massal, Jumlah Suroboyo Bus akan Ditambah
Baca: Cerita Aman Abdurrahman Ditemui WNA di Tahanan, 3 Pertanyaan Buatnya Disebut Orang Paling Berbahaya
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang berhak mendapatkan THR adalah khusus ASN.
"Dalam Undang-Undang ASN, saya enggak boleh lari dari sana. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (yang berhak menerima THR)," ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Bab III UU ASN, tepatnya Pasal 6 menyebutkan, "Pegawai ASN terdiri atas a. PNS dan b. PPPK."
Pada Pasal 7, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
"Hanya itu, tidak ada yang lain. Karena (THR untuk honorer) tidak diatur dalam undang-undang, saya tidak berani melangkah," ujar Asman.
Baca: Berduka untuk Penggemar Ciliknya yang Meninggal, Pesan Menyentuh Awkarin Buat Netizen Menangis
Baca: UU Terorisme Disahkan, Fahri Hamzah Langsung Bocorkan Ada Kelompok Manfaatkan Teror, Targetnya Ngeri
Tak Diacuhkan
Bisa dianggap Fadli Zon merupakan tokoh yang sejak awal mengkritik kebijakan pemerintah memberikan THR kepada PNS.
Oleh karena itu, dia pun mendesak agar pemerintah juga memberikan THR kepada para pegawai honorer.
Meski demikian, netizen tampaknya tidak mengingat sama sekali apa yang sudah dilakukan oleh Fadli Zon.
Itu terbukti dari postingan yang diunggah oleh akun Facebook Sri Mulyani soal pemberian THR untuk pegawai honorer.
Hampir semua netizen justru mengucapkan terima kasih kepada Sri Mulyani, dan bukan Fadli Zon.
Baca: Jangan Bilang Rindu Ramadan Kalau Tak Tahu 5 Menu Khas Indonesia ini, No 4 dari Siput, Berani Coba?
@Herdi Yansa,"trimaksih bu mentri atas kebijakanya, ada satuhal yang perlu di perhatikan bagai mana nasib honorer setatus kontrak. SKnya di keluarkan oleh kepala dinas setatus Surat tugas sekarang tanpa kejelasan baik honorer k2. mengambang. khusus di daerah mohon untuk di pertimbangkan jangakan mengharapkn gaji bulanan THR tidak ada di daerah. pengabdiaan sudah puluhan tahun. Sahkan Revisi UUD ASN. memang segala sesuatu tanpa unsur paksaan tapi kita bekerja dengan tulus demi menciptakan pemerintahan yang baik,"
@Agus Aminanto,"Mantap Ibu Sri Mulyani Indrawati, semoga Pemerintah kita untuk ke depannya, terus dapat meningkatkan kesejahteraan, bagi aparatur negara, Baik sipil maupun swasta, menurut tingkatan serta golongannya pula Bu,"
@Wisnu Suseno,"Kami pnsd berterima kasih atas kebijakan baru ini(penambahan diluar gapok) namun bukannya kami tidak betsyukur namun di daerah kami tidak ada tukin nya. Semoga tahun depan pemerintah pusat bisa memfasilitasi kami yang tidak ada tukin nya. Trimakasih,"
Baca: Dinilai Sukses Menarik Minat Warga Naik Angkutan Massal, Jumlah Suroboyo Bus akan Ditambah
Baca: Jangan Bilang Rindu Ramadan Kalau Tak Tahu 5 Menu Khas Indonesia ini, No 4 dari Siput, Berani Coba?