Usai 5 Bulan, Pengacara Bocorkan Nasib Perawat yang Lecehkan Pasien, Sebut Ada yang Todongkan Pistol
Dulu videonya viral karena dituduh melecehkan pasien yang dirawat, Usai 5 bulan berlalu, terungkap nasibnya kini
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan oleh sebuah video yang beredar di dunia maya.
Video itu berisi seorang wanita yang mengaku telah dicelehkan seorang perawat rumah sakit.
Sang pasien yang masih berada di bangsal ini tampak menangis sambil menunjuk-nunjuk seorang pria memakai baju perawat.
Pasien wanita yang sedang dirawat menangis-nangis mengaku telah dilecehkan diduga oleh pegawai pria yang bekerja di rumah sakit.
Terlihat pasien wanita yang dinfus tersebut didampingi oleh beberapa pegawai rumah sakit lainnya.
Wanita itu memaksa seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual untuk mengakui perbuatannya.
"Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat," kata korban sambil menangis.
"Saya khilaf," jawab pria tersebut.
Terduga pelaku lalu menyalami korban sambil meminta maaf.
Pria itu juga menyalami beberapa orang lainnya di dalam ruangan.
Video tentang pengakuan pasien yang dilecehkan ini diunggah oleh akun Twitter @Michael24007966 pada Rabu (24/1/2018) malam.
Pasca kejadian itu, wanita tersebut melapor ke Polrestabes Surabaya.
Saat itu, Kapolrestabes Surabaya mengatakan pihak korban melaporkan dan sedang dalam pemeriksaan bersama saksi.
"Korban telah melapor, ini suatu kerja sama yang baik. Dan kami akan mengusutnya. Kami mengkonfirmasi ke pelapor memang benar mengalami pelecehan seksual yang diduga dialami," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan di polrestabea Surabaya kepada TribunJatim.com, kamis (25/1/2018) lalu.
Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah memeriksa korban maupun saksi terkait beredarnya video tersebut.
"Sebagaimana yang beredar di media sosial tayangan sebuah video dimana korban menceritakan apa yang dialaminya selama di sebuah rumah sakit. Ada pihak managemen dan pihak rumah sakit di video itu juga hadir perawat," ujar Rudi.
Menindak hal tersebut, Unit PPA Polrstabes Surabaya dikirimkan anggotnya untuk menelusuri kasus tersebut.
Masih dikatakan Rudi, kepolisian mengkonfirmasi tempat kejadian dalam video viral itu.
"Kondisi korban saat itu setelah operasi dipindah ke ruang pemulihan. Disitulah terjadi pelecehan," papar Rudi.
Setelah mengkonfirmasi adanya pelecehan di sebuah rumah sakit National Hospital, polisi memeriksa saksi.
Bahkan pelaku terancam hukuman pidana lantaran mencabuli seseorang dalam keadaan tidak sadar.
"Pasal 290 KUHP ancaman mencabuli oranf dalam keadaan tidak sadar. Kita dalami dulu saksi dan pihak managemen," jelas Rudi.
Hingga saat ini usai melaporkan kejadian yang menimpanya, korban berinisial W tersebut berada di ruang Kapolrestabes Surabaya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima TribunJatim.com, wanita itu dirawat di National Hospital karena baru saja menjalani operasi.
Tepatnya, operasi kandungan.
Peristiwa itu sendiri terjadi saat wanita itu sedang dalam pemulihan.
Nasib terdakwa kini
Sembari menahan tangis, Zunaidi Abdillah membaca pledoi yang dibacanya, dalam isi pledoi tersebut, ia meminta agar dirinya dibebaskan atas dugaan tindakan asusila yang selama ini menjeratnya di meja hijau.
“Dia (Zunaidi.Red), merasa mengapa cuma dirinya yang disalahkan, dan lagi saat ini kondisi sakit-sakitan, sedangkan ia ditahan, bagaimana tidak hati seorang bapak pasti menangis,” ungkap kuasa hukumnya yang Elok Dwi Kadja pada Senin, (4/6/2018).
Lanjutan sidang perkara dugaan asusila ini, kembali digelar dengan kondisi tertutup, di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pledoi.
Saat sidang berlangsung terdakwa Zunaidi tak kuasa menahan air mata membaca nota pembelaan atas dirinya ini.
Baca: Kuatkan Suara Gus Ipul-Mbak Puti, Guraklih PDIP Sidoarjo Ketuk Setiap Rumah dan Manfaatkan Lebaran
Baca: Jarang Tersorot, Seperti Ini Sosok Mantan Suami Mulan Jameela, Hubungannya Terungkap Usai Berpisah
Usai sidang, ia didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Amubowo ke Ruang Tahanan dan sesekali mengusap air matanya.
Saat dikonfirmasi, JPU Damang menyebutkan pledoi yang dibacakan terdakwa tentang pencabutan BAP.
“Ketika sidang ia tetap mengatakan ada paksaan saat penyidikan, todongan pistol, yang intinya sama seperti keterangan terdakwa saat sidang kemarin,” ujar JPU Damang kepada TribunJatim.com.
Oleh karenanya, dalam repliknya JPU tetap pada tuntutan, mengingat terkait waktu yang mendekati hari libur panjang.
Baca: Ingin Punya Ponsel Bagus saat Lebaran, Pria di Surabaya ini Terkurung di Mobil
Baca: Tanyakan Apakah Ayahnya yang Atheis Masuk Surga, Jawaban Paus Fransiskus Bikin Anak Ini Menangis
Disamping itu, pihaknya menilai dalam perkara ini tidak ada unsur paksaan.
“Sudah dua kali didampingi penasihat hukum yang berdeda tapi kali ini ia bilang ada paksaan,” lanjut Damang.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Elok Dwi Kadja menyimpulkan bahwa isi dari pledoi ini menyatakan terdakwa tidak bersalah.
“Kami mintakan kepada majelis hakim, terdakwa ini diputus Vrijspaak atau bebas dari segala putusan Onslag,” terang kuasa hukum manis ini.
Baca: Usai 5 Bulan, Pengacara Bocorkan Nasib Perawat yang Lecehkan Pasien, Sebut Ada yang Todongkan Pistol
Baca: Viral Kertas Bertuliskan Ayat Al Quran Dijadikan Nota Pengiriman Barang, Fakta Sebenarnya Terungkap
Dasar yang menjadi pledoi sang kuasa hukum ini, lantaran tidak ada saksi yang melihat langsung pada saat peristiwa tersebut, kedua rentan waktu saat peristiwa dan pelaporan terpaut cukup jauh yakni 12 jam.
“Itu yang menjadi dasar kami,” jelas wanita berkcamata ini.
Kemudian, tambah Elok, dari keterangan ahli kejiwaan yang didatangkan oleh JPU menerangkan jika seseorang yang sudah dioperasi dan diberi obat provol, dan dioperasi di bagian vitalnya, kemungkinan mengalami halusinasi.
“Hal ini juga dikuatkan oleh ahli anastesi yang kami datangkan pada sidang yang lalu,” tambahnya.
Baca: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mahasiswa Ubaya Buat Kostum dari Bahan Daur Ulang
Baca: Tak Cuma Guru dan Perawat, 2 Jurusan Ini Punya Peluang Besar Diterima CPNS Awal Juli 2018 Ini
Menurut keterangan ahli anastesi ini bahwa ada penelitian dari 300 orang yang dioperasi menggunakan provol ditemukan 52 orang mengalami halusinasi seksual.
Rencananya, pada Selasa, (5/6/2018) besok, Zunaidi akan menjalani sidang putusan.
Baca: Polemik Perubahan Nama Jalan di Surabaya, DPRD Sudah Bentuk Pansus