Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Henry J Gunawan, Yusril: Tidak Ada Unsur Penipuan dan Penggelapan
Tiga saksi tersebut diantaranya, dua saksi berprofesi sebagai notaris yaitu Wachid Hasyim dan Yuli Ekawati.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga saksi dihadirkan tim kuasa hukum Henry J Gunawan yang diketuai Yusril Ihza Mahendra pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/6/2018). Atas keterangan tiga saksi tersebut, Yusril menyebut tidak ada unsur penipuan dan penggelapan dalam kasus ini.
Tiga saksi tersebut diantaranya, dua saksi berprofesi sebagai notaris yaitu Wachid Hasyim dan Yuli Ekawati.
Sedangkan satu saksi lainnya yaitu Khoirul Huda, ahli pidana dari Universitas Muhamamadiyah Jakarta.
Dalam keterangannya, Wachid Hasyim juga mengaku dirinya merupakan penyusun draft perjanjian kerjasama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dengan pedagang.
“Saat itu saya diminta menyusun draft perjanjian kerjasama oleh para legal PT GBP,” ujarnya.
Baca: MUI Minta Hentikan Tayangan Brownis Sahur, Pesbukers Ramadan ANTV dan 3 Program Lain, Ini Alasannya
Sebagai penyusun draft perjanjian, Wachid kemudian diminta untuk membacakan pasal 9 ayat 20 huruf A.
Dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, Rabu (6/6/2018), menurutnya, sesuai pasal tersebut sebenarnya stan Pasar Turi harus berstatus strata title. “Pasal ini harus dipahami secara keseluruhan. Dimana dalam pasal 3 disebutkan bentuk kerjasama adalah bangun guna serah. Dari pemahaman ini dan ketentuan pasal yang lain, juga sesuai perundang-undangan dan hukum agraria, maka tidak dikenal dengan istilah hak pakai stan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, sesuai perjanjian seharusnya Pemkot Surabaya memberikan izin kepada PT GBP. Kemudian oleh PT GBP dialihkanke para pedagang dalam bentuk strata title.
Selain Wachid, Yuli juga mengaku bahwa proses penjelasan dan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilakukan secara perorangan oleh masing-masing pedagang.
“Saya menjelaskan satu persatu ke para pedagang. Dan para pedagang juga sudah mengetahui isi (PPJB),” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa biaya yang tercantuk dalam PPJB merupakan biaya pencadangan.
“Sudah dijelaskan, biaya yang dikeluarkan adalah biaya pencadangan,” tegas Yuli.
Tak hanya itu, Yuli menambahkan bahwa saat penandatangan akte di depan notaris, Henry J. Gunawan tidak ikut hadir.
"Waktu tanda tangan akte, Pak Henry tidak ikut hadir dan tidak bertemu dengan pedagang," katanya.
Salah satu anggota majelis hakim yaitu Maxi Sigarlaki sempat bertanya bisa BPHTB dan PPN dipungut dalam PPJB. Atas pertanyaan tersebut, Yuli tak membantahnya.