Lebaran 2018
Mau Mudik Lewat Tol Fungsional Malang-Pandaan, Perhatikan Panduan Penting ini
Jalur tol Malang-Pandaan sudah dioperasikan secara fungsional mulai 8 Juni lalu. Masih banyak yang belum tahu, terutama panduan memakainya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jalur Seksi III tol Malang-Pandaan (Mapan) sudah dioperasikan secara fungsional sejak Jumat (8/6/2018) lalu. Jalur ini sepanjang 12 kilometer, dari Lawang ke Singosari.
Pintu masuk tol fungsional ini ada di Desa Sumberwuni Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Sedangkan pintu keluar ada di pertigaan Karanglo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Karena masih fungsional dan pembangunan jalan itu belum selesai, PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) hanya membuka untuk arus satu jalur, yakni hanya dari arah utara di masa mudik Lebaran hingga H+1 Lebaran nanti.
Baca: Kalah Sidang Rebutan Aset SDN Tertua di Surabaya, Risma Sebut Aneh: Padahal Tak Ada Satupun Saksi
Karenanya bagi anda yang hendak menuju Malang Raya dari arah Surabaya atau Pasuruan bisa melewati jalur itu. Terutama anda yang hendak menuju kawasan Kota Malang, atau Kota Batu atau kawasan Malang Selatan.
Bagi anda yang hendak menuju gerbang tol Sumberwuni sebaiknya berjalan pelan setelah melewati Pasar Lawang jika melaju dari arah Surabaya atau Pasuruan.
Di sisi kiri jalan nasional nanti akan menemukan umbul-umbul milik PT PP sebelum pertigaan ke arah Jl Sumberwuni. Sebelum pertigaan itu juga ada rambu penunjuk mengarah ke Sumberwuni.
Jalan menuju gerbang tol Sumberwuni ada di sisi kiri jalan nasional Surabaya - Malang. Ada petugas yang berjaga di pertigaan itu.
Baca: Ritual Pemakaman Raja Viking Paling Mengerikan, ke Alam Baka Ditemani Wanita Berbalut Budaya Sperma
Dari pertigaan itu, gerbang tol Sumberwuni berjarak sekitar 1,8 kilometer. Karena itu, gerbang masuk ke tol fungsional Seksi III ini memang tidak terlihat dari tepi jalan nasional tersebut.
Nantinya sebelum gerbang masuk tol, petugas juga kembali mengarahkan. Dari Sumberwuni hingga ke Karanglo, perjalanan bisa ditempuh sekitar 10 menit dengan kecepatan yang sudah ditetapkan yakni 40 kilometer per jam.
Kapolres Malang AKBP Yade S Ujung sebelum mengingatkan supaya pemakai jalur tol itu berhati-hati dan menjaga kecepatan dalam berkendara.
"Kecepatan ditentukan hanya 40 KM per jam, jadi tolong patuhi itu," tegas Ujung, Senin (11/6/2018). (Surya/Uni)
Baca: Pakde Karwo Larang Mobil Dinas dan Kendaraan Plat Merah Dipakai Mudik Lebaran
Baca: Mau Mudik Lewat Lamongan, Inilah Titik Biang Kemacetan yang Harus Diwaspadai
Baca: Jelang Lebaran, Risma Bagi-bagi Puluhan Motor Trail, Inilah Lembaga yang Ketiban Pulung