Pemprov Jatim Belum Setuju SPP SMA/SMK Naik, Kepala Sekolah Harus Gigit Jari
Keinginan kepala sekolah di Jatim menaikkan SPP SMA/SMK Negeri dipastikan tak bisa dipenuhi.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Keinginan para kepala sekolah menaikkan standar SPP SMA/SMK Negeri dipastikan tak bisa dipenuhi.
Pasalnya, Pemprov Jatim belum menyetujui rencana kenaikan SPP SMA/SMK Negeri se Jatim.
Dengan begitu, pada tahun ajaran baru 2018/2019 mendatang, SPP tetap mengacu pada SE Gubernur Nomor 120/71/101/2017 tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan SMA/SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman, menegaskan pihaknya mewadahi usulan yang datang dari kepala sekolah.
“Waktu rapat koordinasi (rakor) kepala SMA/SMK lalu memang ada pembahasan untuk kenaikan SPP. Tapi itu pengajuan dari mereka,” ungkapnya, ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Sabtu (23/6/2018).
Menurut Saiful, pengajuan dari kepala sekolah tersebut belum disetujui oleh Pemprov Jatim. Sehingga penetapan SPP masih dlakukan seperti tahun-tahn sebelumnya.
“Memang inisiatif kepala sekolah dan belum ada persetujuan dari saya atau Pak Gubernur,” terangnya.
Melihat usulan kenaikan SPP dari sekolah ini, Ketua Dewan Pendidikan Jatim, Prof Akh Muzakki mengatakan, komite sekolah harus lebih aktif untuk membantu pendanaan sekolah. Komite harus dilibatkan dan diikut sertakan dalam merencanakan kegiatan sekolah.
“Komite bisa merencanakan dan mengevaluasi program sekolah. Agar semua yang dihadapi sekolah termasuk SPP bisa dihitung detail,” jelasnya.
Dengan demikian, sebelum memulai tahun ajaran baru, tepatnya saat ini. Sekolah harus memberikan transparansi data dan berdiskusi dengan komite.
“Komite ini berperan untuk menelaah hitungan SPP yang diusulkan sekolah. Nanti Sekolah baru mengajukan di Dinas,” urainya.
Pengajuan ini disampaikan dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Dan menurut Prof Muzakki, sapaan akrabnya, secara normatif jika memang dibutuhkan kenaikan SPP bisa dikuatkan dengan Surat Keputusan Gubernur. (Surya/Ovi)