KPK OTT Bupati Ponorogo
Sosok Mantan Anak Buah yang Gugat Sugiri Sancoko Rp1 M, Jabat Kadinas Tiba-tiba Dimutasi Jadi Staf
Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo menggugat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Ringkasan Berita:
- Gulang Winarno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, tiba-tiba distafkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip.
- Merasa diperlakukan semena-mena, Gulang menggugat empat pihak sekaligus: Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda nonaktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo, dan Inspektorat.
- Gulang meminta dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Â
TRIBUNJATIM.COMÂ -Â Nasib pahit bukan hanya menimpa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekda nonaktif Agus Pramono yang kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Di saat keduanya tengah menghadapi status tersangka kasus suap jual beli jabatan, muncul sosok mantan anak buah yang memilih melawan perlakuan yang dianggap tidak adil.
Dialah Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo.
Sosok ASN senior yang selama ini dikenal pekerja keras itu justru mengalami penurunan jabatan secara mendadak.
Ia distafkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip oleh Bupati nonaktif Sugiri Sancoko tanpa penjelasan resmi yang jelas.
Menurut informasi, keputusan tersebut diduga dipicu adanya anggapan Gulang ikut bermain politik pada Pilkada lalu.
Namun bagi Gulang, mutasi itu bukan hanya bentuk ketidakadilan, tetapi juga tindakan melawan hukum.
Kini, Gulang tidak lagi diam. Ia membawa perlakuan yang diterimanya ke meja hijau.
Melalui kuasa hukumnya, Gulang melayangkan gugatan terhadap empat pihak yakni Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda nonaktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat Ponorogo.
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Kini Juga Digugat Anak Buahnya Rp 1 Miliar
Sidang Berjalan, Gulang Tunjukkan Sikap Tegas
Sidang gugatan perdata ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Pada Rabu (19/11/2025), sidang memasuki tahap kedua setelah sebelumnya ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
“Agendanya setelah ini mediasi. Karena pekan lalu, tergugat tidak hadir,” ungkap Siswanto, kuasa hukum Gulang Winarno.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim membuka ruang mediasi selama 30 hari kerja.
Para tergugat hadir melalui kuasa hukum dari Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.
Bupati Ponorogo
Sugiri Sancoko
Agus Pramono
kasus suap jual beli jabatan
Gulang Winarno
Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
meaningful
| Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Digugat Mantan Anak Buah Rp1 M Terkait Mutasi |
|
|---|
| Sepi Senyap di Pringgitan, Keluarga Bupati Sugiri Sancoko Tak Lagi di Rumah Dinas Pasca OTT KPK |
|
|---|
| Nasib 138 Pejabat Ponorogo Mutasi 'Jelang OTT KPK' Akhirnya Jelas, Plt Bupati Lisdyarita Ambil Sikap |
|
|---|
| Rekam Jejak Agus Pramono Jadi Sekda Ponorogo Terlama, Kini Terkuak dalam Kasus Suap Jabatan KPK |
|
|---|
| Daftar Lokasi yang Digeledah KPK usai OTT Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko atas Kasus Suap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Ponorogo-Sugiri-Sancoko-saat-menerangkan-Oleh-oleh-dari-KPK.jpg)