Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2018

Ada Dugaan Pelanggaran, KPU Kota Blitar Lakukan Coblosan Ulang Pilgub Jatim

Coblosan ulang Pilgub Jatim 2018 dilakukan KPU Blitar, setelah ada dugaan pelanggaran saat pencoblosan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
KPU Kota Blitar saat rapat koordinasi persiapan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor di kantor KPU Kota Blitar, Jumat (29/6/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar akan menggelar pemungutan suara alias coblosan ulang Pilgub Jatim di TPS 8 Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Jumat (29/6/2018) ini, KPU menggelar rapat koordinasi persiapan pemungutan suara ulang.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar, Mashudi mengatakan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu.

Panwaslu menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Jatim di TPS 8 Kepanjenlor.

Baca: Hitung Cepat Form C1 KPU Hampir 100 Persen, Khofifah Ungguli Gus Ipul, Berikut Data Lengkapnya

Hasil kajian Panwaslu, ada 12 pemilih dari luar Kota Blitar yang menggunakan hak pilihnya di TPS 8 Kepanjenlor.

Keduabelas pemilih itu menyalurkan hak pilihnya hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Sesuai aturan, pemilih dari luar kota bisa menggunakan hak pilihnya di Kota Blitar dengan memakai blangko A5 (surat pindah pilih).

"Mereka semua tercatat sebagai warga Jawa Timur, tapi berasal dari luar Kota Blitar. Mereka menggunakan hak pilih hanya menunjukkan KTP tidak punya A5," katanya.

Baca: Hasil Lengkap Quick Count Litbang Kompas Pilgub Jatim: Khofifah Unggul 6,72% Atas Gus Ipul

Menurut Mashudi, KPU sudah mengklarifikasi masalah itu ke petugas KPPS di TPS 8 Kepanjenlor.

Hasil klarifikasi, petugas KPPS membenarkan telah menerima 12 pemilih asal luar kota hanya dengan menggunakan KTP tanpa blangko A5. Tetapi, petugas KPPS mengaku sudah berkoordinasi dengan petugas pengawas TPS.

"Saat rekapitulasi di TPS baru muncul masalah dan Panwaslu merekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP kalau yang bersangkutan tinggal di lingkungan sekitar TPS," ujarnya.

Dikatakannya, KPU akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor pada Minggu (1/7/2018). Lokasi pemungutan suara ulang tetap di TPS 8 Kepanjenlor.

Baca: Awas, Teror Pelemparan Lumpur Hantui Mobil yang Lewat Jalan Raya Perbatasan Kota

Pemungutan suara ulang ini hanya untuk pemilih yang sudah masuk di DPT dan DPTb (pemilih tambahan). Jumlah pemilih di TPS 8 Kepanjenlor sebanyak 365 jiwa.

"Rencana pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor akan dilaksanakan Minggu ini. Jumlah pemilihnya sesuai dengan DPT dan DPTb yang sudah terdaftar semula," katanya.

Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko mengatakan saat 12 pemilih luar kota mencoblos di TPS 8 Kepanjenlor, pengawas TPS sedang tidak ada di lokasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved