Pilgub Jatim 2018
Ada Dugaan Pelanggaran, KPU Kota Blitar Lakukan Coblosan Ulang Pilgub Jatim
Coblosan ulang Pilgub Jatim 2018 dilakukan KPU Blitar, setelah ada dugaan pelanggaran saat pencoblosan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
Petugas pengawas TPS sedang membantu menjemput pemilih manula di wilayah itu.
Baca: Menang Pilgub Jatim versi Quick Count, Khofifah Siap Tampung Aspirasi Pasangan Gus Ipul-Puti
"Saat petugas pengawas tiba di TPS, baru dilapori oleh petugas KPPS terkait ada sejumlah pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP, tanpa A5. Makanya kami merekomendasi ke KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 8 Kepanjenlor," jelasnya.
Dia mengatakan dalam proses pemungutan suara ada persyaratan yang harus dipenuhi calon pemilih. Jika ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara, maka Panwaslu harus mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pemungutan ulang.
"Intinya ketika ditemukan dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara di TPS dan tidak memenuhi unsur kepatuhan dan ketaatan, maka KPU harus melakukan pemungutan suara ulang," tegasnya. (Surya/Sha)
Baca: Dua Hari Paska Pilgub Jatim, Pakde Karwo Langsung Lantik Sepuluh Pejabat Eselon II
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/coblosan-di-kota-blitar-diulang_20180629_151904.jpg)