Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek SMP Tilap Dana BOS Rp 1,3 M dengan Buat Nota Palsu, Gandakan Soal Ujian Habiskan Rp 450 Juta

Pelaku berinisial HS telah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TribunTimur
KORUPSI DANA BOS - Sosok HS, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023. Kerugian capai Rp 1,3 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus korupsi dana BOS yang dilakukan Kepsek SMP Negeri 1 Pallangga, Sulawesi Selatan
  • Modus korupsi yang dilakukan tersangka selama lima tahun
  • Hukuman untuk sang kepsek

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kepala sekolah atau kepsek korupsi dana BOS hingga Rp 1 miliar lebih.

Pelaku berinisial HS telah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan.

HS merupakan Kepsek SMP Negeri 1 Pallangga.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023 hingga mencapai Rp1.374.145.954.

Baca juga: Kepsek Syamhudi Santai Tilap Dana BOS Rp 25 Miliar Selama Tahun 2019, Pantas Bisa Beli Bus

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menerangkan penyimpangan anggaran terjadi sejak pencairan dana BOS setiap tahun. 

 Sejumlah laporan pertanggungjawaban diduga dibuat fiktif.

“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item  tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui di kantor Kejari Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (18/11/2025), melansir dari TribunTimur.

Ia menyebut ada pertanggungjawaban dibuat fiktif, seperti pembelian ATK, penggandaan soal ulangan harian, pembelian komputer.

Hingga pembelanjaan makan minum. 

"Notanya dibuat fiktif,” jelasnya.


Menurutnya, hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, toko komputer, hingga penyedia makan minum menunjukkan sejumlah transaksi tidak pernah terjadi.

Nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp923.043.829.

Selain itu, penggandaan soal ulangan harian juga diduga fiktif mencapai Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu. 

"Ternyata pengadaan ini menggunakan perusahaan milik kepala sekolah sendiri," ucapnya

Modusnya kata dia, dengan berganti-ganti nama toko setiap tahun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved