Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengaku Iseng, Seorang Mahasiswa di Surabaya Terancam Dipenjara 6 Tahun karena Kasus Penodaan Agama

Seorang mahasiswa terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya karena terseret kasus penodaan agama.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
ISTIMEWA
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan Pungli 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dwi Handoko, seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS), terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya karena terseret kasus penodaan agama.

Akibat memposting pernyataan viral tentang agama di media sosial, ia didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat akan menuju ruang pengadilan, terdakwa dikawal ketat polisi.

Lingga Nuarie, JPU, membacakan surat dakwaan Dwi Handoko atas perbuatan yang dinilai SARA.

Dua Kali Dilaksanakan, Eksotika Bromo Mampu Menyedot Banyak Pengunjung

Kejadian itu bermula pada Agustus 2015, terdakwa Dwi meng-upload tulisan yang menyamakan Dajjal dengan Allah SWT dan tulisan "Stop Pray to Allah."

Tulisan di blogspotnya itu lalu dipindai dan disebar ke media sosial miliknya, seperti Facebook dan Instagram.

Kemudian pada Januari 2018 lalu, saksi Firman Ismail Manoarfa membuka Facebook miliknya dan saat membuka akun cakhandokoludruk, dia melihat postingan tulisan yang melecehkan Allah SWT itu.

Saksi lalu melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas.

“Di rumah terdakwa juga ditemukan beberapa buku tentang UFO,” jelasnya dalam persidangan.

Mahasiswa Universitas Brawijaya Kenalkan Budidaya Maggot pada Santri Pondok Raudhatul Madinah Batu

Dengan perbuatannya itu, JPU lalu mendakwa Dwi Handoko dengan pasal berlapis, yakni pasal 45A ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

“Pidana penjara maksimal adalah enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa, Ronni Bahmari mengaku tak menyiapkan eksepsi pada dakwaan.

“Kami langsung melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi,” ujarnya.

Sementara ketika ditanya alasan memposting tulisan pelecehan itu, Ronni mengaku terdakwa hanya bersikap iseng saja.

“Pengakuan terdakwa, itu hanya main-main saja,” tutupnya.

Jadi Gubernur Terpilih Versi Quick Count, Khofifah Lakukan Strategi Tekan Angka Urbanisasi

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved