Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

100 Butir Ekstasi dan 2 Ons Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek Wonokromo dari Bandar Lintas Kota

Unit Reskrim Polsek Wonokromo mengamankan bandar narkoba lintas kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 butir ekstasi dan dua ons sabu.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kanit Reskrim dan Kapolsek Wonokromo Surabaya menunjukan barang bukti dan tersangka saat press release peredaran dua ons sabu dan 100 butir ekstasi, Senin (2/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya mengamankan seorang bandar narkoba lintas kota.

Ia diketahui bernama Dedy Kristanto (32).

Pria asal Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu harus berurusan dengan korps berseragam cokelat lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Baca: Razia Gabungan di Jalan Dharmawangsa, 7 Mobil Digembok dan 8 Kendaraan Ditilang dalam Waktu Satu Jam

Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol I Gede Suartika membenarkan hal tersebut saat press release pada Senin (2/7/2018) siang.

Gede mengatakan, petugas sudah mengintai Dedy sejak Sabtu (30/6/2018) lalu.

"Kami terus mengawasi dan mengintai pergerakan Dedy pada Sabtu (30/6/2018) lalu, setelah kami memperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika," tegas Gede kepada awak media, Senin (2/7/2018).

Gede menambahkan, penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristitanto.

Baca: Cerita Panji Ditetapkan Jadi Memory of The World, Dirjen Kebudayaan Dorong Orang Tua Mendongeng

Mulanya, Iptu Ristitanto beserta personelnya memperoleh informasi bila Dedy akan bertransaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Pahlawan.

Hingga akhirnya polisi dapat meringkus Dedy pada Sabtu (30/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 100 butir ekstasi dan dua ons sabu.

"Kami tangkap Dedy di Jalan Raya Mojowarno, Mojoagung, Jombang," sambung mantan Kapolsek Pakal Surabaya itu.

Kini, Dedy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Wonokromo Surabaya.

Baca: Tak Diterima SMA/SMK Negeri Lewat Jalur Prestasi, Puluhan Atlet Surabaya Geruduk Risma

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved