100 Butir Ekstasi dan 2 Ons Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek Wonokromo dari Bandar Lintas Kota
Unit Reskrim Polsek Wonokromo mengamankan bandar narkoba lintas kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 butir ekstasi dan dua ons sabu.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya mengamankan seorang bandar narkoba lintas kota.
Ia diketahui bernama Dedy Kristanto (32).
Pria asal Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu harus berurusan dengan korps berseragam cokelat lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Baca: Razia Gabungan di Jalan Dharmawangsa, 7 Mobil Digembok dan 8 Kendaraan Ditilang dalam Waktu Satu Jam
Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol I Gede Suartika membenarkan hal tersebut saat press release pada Senin (2/7/2018) siang.
Gede mengatakan, petugas sudah mengintai Dedy sejak Sabtu (30/6/2018) lalu.
"Kami terus mengawasi dan mengintai pergerakan Dedy pada Sabtu (30/6/2018) lalu, setelah kami memperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika," tegas Gede kepada awak media, Senin (2/7/2018).
Gede menambahkan, penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristitanto.
Baca: Cerita Panji Ditetapkan Jadi Memory of The World, Dirjen Kebudayaan Dorong Orang Tua Mendongeng
Mulanya, Iptu Ristitanto beserta personelnya memperoleh informasi bila Dedy akan bertransaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Pahlawan.
Hingga akhirnya polisi dapat meringkus Dedy pada Sabtu (30/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 100 butir ekstasi dan dua ons sabu.
"Kami tangkap Dedy di Jalan Raya Mojowarno, Mojoagung, Jombang," sambung mantan Kapolsek Pakal Surabaya itu.
Kini, Dedy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Wonokromo Surabaya.
Baca: Tak Diterima SMA/SMK Negeri Lewat Jalur Prestasi, Puluhan Atlet Surabaya Geruduk Risma
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com