Kadinkes Kabupaten Jombang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ada Fakta yang Belum Terungkap
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap Inna Silestyowati mengaku akan mempelajari putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk kliennya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap Inna Silestyowati, Yuliana Herianti Ningsih mengaku akan mempelajari putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk kliennya.
Hal itu diungkapkan usai sidang vonis atas terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/7/2018).
Ia mengatakan akan mempelajari putusan tersebut untuk memutuskan banding atau menerima.
Yuliana mengatakan ada beberapa fakta yang belum terungkap di persidangan.
"Ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan. Diantaranya terkait mobil milik terdakwa yang disita KPK. Tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa karena terdakwa baru menyampaikan itu menjelang putusan," ujarnya.
Yuliana juga mengaku baru mengetahui adanya penyitaan ini lantaran dirinya merupakan pengacara yang ditunjuk untuk mengganti pengacara yang sebelumnya.
"Saya baru mendampingi saat sidang, waktu proses penyidikan bukan saya yang mendampingi," lanjut dia.
Baca: Terbukti Lakukan Suap, Kadinkes Kabupaten Jombang Inna Silestyowati Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Sukmono mengaku menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk Inna Silestyowati.
Menurut Deddy, pihaknya akan menelaah lebih lanut vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jombang tersebut.
"Dakwaan yang kami ajukan dalam bentuk alternatif sehingga ada keleluasaan bagi majelis untuk menentukan fakta persidangan mana yang bisa dibuktikan dalam persidangan," jawab Deddy.
Ternyata dakwaan alternatiflah kedua yang dianggap terbukti.
"Kami rasa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Namun kami masih pikir-pikir untuk mempelajari putusan tersebut, apakah menerima atau banding," lanjutnya.
Baca: Kadinkes Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati Dituntut 3 Hukuman Tahun Penjara
Selain Inna Silestowati, KPK juga menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli dalam kasus tersebut.
Nyono juga sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.