Dugaan Korupsi, Tujuh Tim Teknis Pengadaan Komputer Dindik Kota Madiun Diperiksa di Polres
Ketujuh orang pegawai Dinas Pendidikan Kota Madiun itu diperiksa terkait dengan pengadaan komputer untuk SD se-Kota Madiun
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sebanyak tujuh orang anggota tim teknis pengadaan sarana dan prasarana kantor, paket pengadaan komputer tingkat sekolah dasar telah dipanggil Polres Madiun Kota.
Ketujuh orang pegawai Dinas Pendidikan Kota Madiun itu diperiksa terkait dengan pengadaan komputer untuk SD (Sekolah dasar) se-Kota Madiun pada 2017.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Wasana ketika dikonfirmasi, Senin (9/7/2018) membenarkan pemanggilan tersebut.
"Yang diperiksa ada beberapa, hari pertama dua orang, hari kedua dua orang, dan hari ketiga tiga orang. Yang sudah dipanggil teman-teman dari tim teknis," katanya.
Ia menuturkan, pemeriksaan terkait dengan pengadaan komputer untuk 56 sekolah dasar negeri di Kota Madiun, dengan nilai anggaran sekitar Rp 16 miliar.
Baca: Sebelum Tunangan dengan Hailey Baldwin, Justin Bieber Bersumpah Tak Bisa Hidup Tanpa Selena Gomez
Heri Wasana juga mengakui dirinya juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, terkait hal yang sama. Namun, ia enggan menjelaskan materi pemeriksaan.
"Kalau terkait dengan itu tanya dengan pihak kepolisan saja. Sudah diperiksa sesuai dengan tupoksi masing-masing di dalam kedinasan," jelasnya.
Ia mengatakan, pada saat itu pengguna anggaran (PA) dalam pengadaan komputer tersebut adalah Heri Ilyus yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun.
Sementara dirinya, selaku pejabat penatausahan adminsitrasi (PPA).
Baca: Tak Hadiri Sidang Cerai, Nicky Tirta Liburan ke Dubai, Pengacaranya Tak Tahu?
Untuk diketahui terdapat beberapa perubahan dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun. Dalam SK bernomor 188-401-101/2136/2017 tentang penunjukan tim teknis pengadaan sarana dan prasarana kantor, paket pengadaan komputer tingkat sekolah dasar, nama Heri Ilyus dan Heri Wasana masuk dalam daftar tim teknis.
Kemudian dalam SK bernomor sama 188-401-101/2136/2017 dilakukan perubahan daftar nama tim teknis. Nama Heri Ilyus dihilangkan dari dalam daftar teknis teknis pengadaan sarana dan prasarana kantor, paket paket pengadaan komputer tingkat sekolah dasar.
Selanjutnya, pada SK bernomor 900-401-101/2136/2017, dilakukan perubahan daftar nama tim teknis. Baik nama Heri Ilyus maupun Heri Wasana tidak ada dalam daftar teknis pengadaan sarana dan prasarana kantor, paket paket pengadaan komputer tingkat sekolah dasar.
Ketika dikonfirmasi, Heri Wasana membenarkan adanya perubahan terkait perubahan daftar nama daftar teknis pengadaan sarana dan prasarana kantor, paket paket pengadaan komputer tingkat sekolah dasar.
Baca: Nenek Kembar ini Kalahkan 173 Pasangan di Festival Kembar Banyuwangi
Perubahan dilakukan karena terjadi kesalahan, bukan karena untuk menghindari pemeriksaan dari pihak kepolisian.
"Memang di dalam SK ini ada beberapa perubahan. Karena tim teknis yang membuatkan SK kan kepala dinas. Sementara Kepala Dinas sebagai PA. Sehingga perlu dilakukan perubahan SK," katanya.