Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lakukan Order Fiktif, Driver Taksi Online Cantik ini Diancam Pasal Berlapis

Driver taksi online cantik ini harus meratapi nasibnya setelah aksi order fiktifnya berakhir di meja hijau.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUDARMA ADI
Dua driver taksi online, Indrawati dan pacarnya Fhederick Thenady saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (9/7/2018). Keduanya didakwa melakukan order fiktif dengan ancaman pasal berlapis. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keinginan driver online perempuan bernama Indrawati untuk dapat untung cepat mengharuskannya maju dan berhadapan ke meja hijau.

Bersama pacarnya, Fhederick Thenady yang juga driver online, keduanya didakwa melakukan order fiktif dengan ancaman pasal berlapis.

Pada sidang perdana di PN Surabaya itu, kedua sejoli ini dihadirkan bersama meski berkas perkara dilakukan terpisah (split).

Selama persidangan itu, Indrawati dan Fhederick hanya memandang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan berkas dakwaan. Sesekali perempuan berkacamata ini tertunduk sembari menyimak dakwaan.

Baca: Terduga Pelaku Yang Pamer Kemaluan di Wilayah Tulunggung Dilepas Polisi, Ini Penyebabnya

Sedangkan dalam sidang itu, JPU Muhammad Nizar menjabarkan dakwaan secara ringkas. Kedua terdakwa didakwa melakukan order fiktif demi mendapat bonus di ojek online ini.

“Kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik,” jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko, Senin (9/7/2018).

Kedua terdakwa ini dibawa ke pengadilan bermula pada Senin 26 Maret 2018 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu terdakwa Indrawati didatangi petugas dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim ketika berada di Jalan Raya Manyar Gresik.

Ketika ditangkap polisi, Indrawati dan Fhederick ada di dalam Mobil Toyota Calya bernopol L-1964-TD melakukan kegiatan memesan orderan dari penumpang secara fiktif jasa taksi online.

Baca: Dua Emak-emak Cekcok di Pasar Galis Bangkalan, Tiba-tiba Celurit Melayang

Saat ditangkap, polisi menggeledah mobil terdakwa dan menemukan barang bukti seperti 10 buah ponsel dengan akun driver fiktif, dan dua modem wifi.

“Polisi juga menyita dua kartu ATM yang dipakai untuk menerima bonus dari Grab, setelah melakukan order fiktif itu,” tegasnya.

Dalam dakwaan itu juga dijabarkan, kedua terdakwa melakukan order penumpang secara fiktif sejak Juni 2017 lalu.

Mereka melakukan order fiktif itu untuk memperoleh bonus yang diberikan oleh perusahaan Grab, dengan ketentuan jika sudah mendapat 10 trip atau sepuluh kali menjalankan orderan dari penumpang dalam waktu jam 05.00 pagi sampai dengan jam 24.00 WIB, akan mendapatkan bonus/insentif sebesar Rp 120.000.

Baca: Siapkan 5 Derek dan 60 Gembok Tiap Hari, Denda Hingga 2,5 Juta Pelanggar Parkir Akan Diberlakukan

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih tak mengajukan eksepsi dan melanjutkan proses persidangan. (Surya/Sda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved