Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2018

KPU Jatim Belum Bisa Pastikan Kapan Tetapkan Khofifah Sebagai Gubernur Terpilih

Meski hasil rekap suara KPU menyatakan pasangan Khofifah menang Pilgub Jatim 2018, tapi waktu penetapannya tak jelas.

TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
(dari kiri) Ketua Relawan Kerta, Agus Maimun; Cawagub Emil Elestianto Dardak; Cagub Khofifah Indar Parawansa; Arumi Bachsin saat di Posko Kerta pemenangan Khofifah-Emil, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Sabtu (19/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Jatim belum memberikan keputusan terkait Gubernur terpilih Jawa Timur dalam waktu dekat.

Sebab, KPU Jatim masih akan menunggu keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2018 mendatang terkait gugatan hasil pilkada.

"Kami tetap menunggu informasi secara resmi dari MK," kata komisioner KPU Jatim M Arbayanto di Surabaya, Selasa (10/7/2018).

Baca: Raih 10.465.218 Suara, Khofifah-Emil Resmi Menangi Pilgub Jatim Kalahkan Gus Ipul-Puti

Berdasarkan penjelasan Arba, hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri bernomor 100/140/SJ yang dikeluarkan pada 2016 silam.

Terkait dengan proses penerbitan keputusan pengangkatan pengesahan gubernur dan wakil gubernur juga dibahas dalam surat edaran ini.

Yang mana pada poin ke-3 huruf a tertulis bahwa pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur dapat dilakukan dengan melampirkan sembilan dokumen.

Baca: Gara-gara Tertarik Cerita di Group Sosmed, Pria ini Setahun Ketagihan Jual Istri yang Dicintainya

Diantaranya keputusan KPU provinsi tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara (nomor 4) dan penetapan pasangan calon terpilih (nomor 5).

Hal ini juga dilengkapi dengan surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi RI mengenai tidak terdaftar nya perkara terkait sengketa hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (nomor 6).

"Kami sudah konfirmasi ke Ditjen Otda Kemendagri melalui Ditjen Poldagri Kemendagri, bahwa SE tersebut masih berlaku," tambah Arba yang juga mebawahi divisi teknis KPU Jatim.

Oleh karenanya, pada PKPU 2/2018 itu tidak lagi mengatur jadwal hari penetapan gubernur terpilih secara jelas.

Baca: Hasil Pilkada Serentak Menggembirakan, PKS Nilai Lampu Kuning Bagi Jokowi

Sebab, merujuk pada tahapan keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh MK pada Pilkada 2015-2017, KPUD Penyelenggara Pilkada sempat kebingungan menentukan jadwal ini.

Sebab, PKPU mengatur jadwal penetapan paslon terpilih 3x24 jam setelah tidak ada gugatan di MK.

"Sementara untuk bukti tidak ada gugatan, MK hanya akan mengeluarkan surat setelah ada register perkara di BRPK. Untuk itulah, PKPU 2/2018 mengaturnya demikian," kata Arba.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat provinsi, Sabtu (7/7/2018).

Baca: Harganya Mahal, BBKSDA Ungkap Pemilik Ikan Arapaima Gigas yang Kaya Raya

Berlangsung di Grand City Mall Surabaya, acara ini diikuti oleh perwakilan dari anggota KPU dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur serta perwakilan saksi dari masing-masing paslon.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved