Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Meski Sudah Dibuka, KPU Jember Belum Terima Satupun Parpol Yang Mendaftarkan Bacalegnya

berdasarkan pantauan di Kantor KPU Kabupaten Jember, Jum'at (13/7/2018) belum ada bacaleg yang mendaftar.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
Tribunnews.com
Komisi Pemilihan Umum 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah dibuka sejak Rabu (4/7/2018), namun berdasarkan pantauan di Kantor KPU Kabupaten Jember, Jum'at (13/7/2018) belum ada bacaleg yang mendaftar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ahmad Hanafi selaku Komisioner KPU Kabupaten Jember, ia menuturkan bahwa memang saat ini belum ada partai yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU.

"Sampai hari ini kami masih belum menerima satupun partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif terhitung sejak dibuka tanggal 4 Juli lalu," terang Ahmad Hanafi ketika dikonfirmasi di ruangannya, Jum'at (13/7/2018).

Hanafi menjelaskan bahwa, sebenarnya bukan bakal calon legislatif yang mendaftar secara mandiri ke KPU, melainkan partai politik yang mengusung bacaleg itulah yang mendaftar ke KPU.

Baca: Terdengar Beberapa Ledakan dari Kebakaran di Pabrik Siantar Top

"Perihal pendaftaran itu bukan bacaleg yang mendaftarkan dirinya secara mandiri datang ke KPU, melainkan partai yang mengusung bacaleg itu yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU, karena pada substansinya partai politik lah yang berwenang mendaftarkan, jadi sesuai ranahnya kalau caleg Kabupaten ke KPU Kabupaten, kalau Provinis ya ke KPU Provinsi," tambahnya.

Hanafi sebelumnya juga sudah menginformasikan bahwa sebelum pendaftaran harus mengisi form yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Terkait penyebab masih belum adanya partai politik yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU, Hanafi memprediksi bahwa para bacaleg masih proses penyelesaian persyaratan salah satunya pengurusan cek kesehatan dan persyaratan lainnya.

"Terkait hal ini, mungkin partai masih proses ya untuk upload persyaratan diantaranya cek kesehatan dan beberapa persyaratan yang cukup panjang pula prosesnya dan memang itu butuh waktu lah, terakhir kita kasih deadline tanggal 17 Juli nanti sampai pukul 00:00," ujar Hanafi.

Baca: Zohri Sabet Juara Dunia, Hotman Paris Sebut Kondisi Rumahnya Gubuk, Lalu Langsung Sumbangkan Uang

Seperti pada pendaftaran sebelumnya, Hanafi berkata bahwa partai politik ramai-ramainya mendaftarkan bacalegnya ketika waktu deadline, untuk mengantisipasi lonjakan pendaftar yang datang secara masif di waktu deadline, KPU Jember menyiapkan dua tempat yakni di media center dan ruang RPP KPU Jember.

"Kita sudah bentuk tim nantinya ada dua titik pendaftaran di KPU Jember, untuk mengatasi lonjakan partai yang mendaftar secara bersamaan nantinya," katanya.

Sementara itu untuk kuota bacaleg yang berjenis kelamin perempuan, jumlah maksimal partai politik mendaftarkan bacalegnya berjumlah 50 bacaleg.

"Tetap persyaratannya maksimal parpol itu mencalonkan caleg perempuan berjumlah lima puluh sesuai dengan presentasi kuota 30 persen, itu persyaratan yang sudah diatur undang-undang," pungkasnya. (ew)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved