Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Petinggi Sipoa Group akan Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya Pekan Depan

Sesuai rencana, kasus penipuan atas pembelian apartemen Sipoa akan disidangkan pada Selasa ( 24/7/2018) mendatang.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Dua petinggi Sipoa Group saat dibawa ke tahanan di Kejati Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas kasus penipuan atas pembelian apartemen Sipoa sudah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sesuai rencana, kasus ini dijadwalkan akan disidangkan pada Selasa ( 24/7/2018) mendatang.

Hal ini dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hari Basuki.

Ia menuturkan, PN Surabaya sudah memberi penetapan pada kasus ini.

Disdag Surabaya Jual Telur Murah di Jambangan dan Wonocolo, Langsung Ludes Diserbu

“Iya, sudah keluar penetapannya. Sidang pada 24 Juli atau minggu depan," tuturnya, Jumat (20/7/2018).

Selain penetapan sidang, ia juga diberitahu majelis hakim yang memimpin perkara ini.

“Ketua majelis hakim yang menyidangkan nanti adalah I Wayan Sosiawan," ujar Rahmat Hari Basuki.

Adapun dalam kasus ini, ada dua dari lima tersangka yang dilakukan tahap dua oleh penyidik ke jaksa.

Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan atas pembelian apartemen maupun bangunan rumah Sipoa Group.

Mereka adalah Budi Santoso yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra selaku Direktur Utama Sipoa Group.

LINK LIVE STREAMING Indosiar Sriwijaya FC vs Arema FC 15.30 WIB, Berikut Prediksi Susunan Pemainnya

“Ada dua tersangka yang diakukan tahap dua," terangnya.

Dijelaskan, kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini. Namun, karena keberadaan para tersangka ini masih dibutuhkan oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka keduanya masih berada di tahanan sementara Mapolda Jatim.

Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sipoa Group ini mencuat setelah pengembang dianggap menipu dan ingkar janji dalam proses pembangunan maupun pengembalian uang pembelian apartemen dan rumah.

Atas perkara ini, ratusan orang dirugikan setelah menyetorkan uang kepada pengembang dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Panji Trihatmodjo akan Nikahi Bule, 5 Artis ini Pernah Dekat Dengannya, Ada yang Jadi Ibu Bupati!

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved