Sidang Perdana Kasus Kecurangan UNBK, Kuasa Hukum Mantan Kepala Sekolah SMPN 54 Tak Ajukan Eksepsi
Yuliana Heriyati Nigsih sebagai kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Sekolah SMPN 54, mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadap kliennya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yuliana Heriyati Nigsih sebagai kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Sekolah SMPN 54, Keny Erviati, mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Akbar Amin.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, agar langsung ke pokok perkara,” kata Yuliana melalui sambungan telepon, Minggu (22/7/2018).
Menurut Yuliana, hal ini agar sidang dilanjutkan supaya segera membuktikan apakah kliennya ini terbukti bersalah atau tidak.
“Nantinya pada sidang selanjutnya, saksi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait kasus ini,” lanjutnya.
• Ini Deretan Fakta Kasus Kebocoran Soal UNBK di SMPN 54 Surabaya
• Kasus Soal UNBK Bocor, Kepsek SMPN 54 Surabaya Sebut Ingin Bantu Siswa Diduga Anak Komite
Terdakwa Keny Erviati adalah Kepala Sekolah SMPN 54 Surabaya yang dianggap terlibat dalam kasus kecurangan UNBK.
Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus IT, yakni membobol server untuk menyambung link antara komputer yang digunakan siswa peserta UNBK dengan komputer yang nantinya dipersiapkan secara sendiri di luar ruangan UNBK.
Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis (19/7/2018).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah, JPU membacakan dakwaan.
Terdakwa dikenai pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan diketahui, hari Kamis tanggal 26 April 2018, saksi Muhamad Aries Hilmi, Sudarminto,Ali, dan Harun yang bertugas memantau pelaksanaan UNBK datang ke SMPN 54 Surabaya melihat ruangan di samping kelas yaitu Laboratorium IPA ada aktivitas mencurigakan.
Dalam kesaksiaannya, mereka melihat satu unit komputer dalam keadaan menyala dan berisi aplikasi WhatsApp.
• Keny Erviati Sang Kepsek Ditahan, Begini Kronologi Kebocoran Soal UNBK di SMPN 54 Surabaya
• Polisi Tetapkan Kepala Sekolah SMPN 54 Surabaya Jadi Tersangka Kebocoran UNBK
Pada aplikasi tersebut ditemukan foto-foto soal UNBK yang mestinya tidak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk ujian UNBK.
Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan kepada seseorang.
Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.