Satpam Dilaporkan ke Polisi Usai Cabuli Pacarnya yang Berusia 15 Tahun Lebih dari Sekali
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Satpam berusia 19 Tahun yang dilaporkan cabuli pacaranya yang berusia 15 tahun
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Memperingati hari anak nasional, rasa sukacita justru tak dirasakan bocah perempuan bernama YLM (15).
Bocah asal Jalan Teluk Aru Surabaya itu menjadi korban pencabulan oleh kekasihnya sendiri, yakni Slamet Bukhori (19).
Terkait hal itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, pria asal Madura yang kini kos di Jalan Kalimas Surabaya itu mencabuli YLM tak hanya sekali.
"Dari pengakuan pelaku, aksinya ini tak hanya sekali, sudah berkali-kali," tegas Agus kepada awak media, Senin (23/7/2018).
(Di Hari Anak Nasional, Bocah di Sidoarjo ini Dapat Kado Vonis Hukuman 3 Tahun Penjara)
(Mahasiswa dari 20 Negara Ikuti Design Thinking Camp di Malang, ini Kegiatannya)
Agus menambahkan, saking seringnya, pelaku yang bekerja sebagai satpam itu tak mengingat tepatnya sudah berapa kali dirinya melakukan perbuatan keji tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, kini Slamet harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Pelaku kami jerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 300.000.000,00" tutup Agus.
(Suplai Air Tak Merata, Ratusan Hektar Tanaman Padi di Lamongan Terancam Gagal Panen)