Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tinggal di Lamongan dan Punya Empat KTP, Pria ini Ditangkap Polisi

Pria ini langsung ditangkap polisi, karena tinggal di Lamongan dan punya empat KTP.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Kapolres Lamongan menunjukkan barang bukti yang diamankan terkait kasus pembuatan KTP dan KK Palsu, Senin (23/7/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Demi mendapatkan motor kreditan, Wahyu Sutrisno (33) warga Bantul, Yogyakarta nekat memalsukan identitas kependudukan.

Selain memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dia juga memalsukan Kartu Keluarga (KK).

Namun, tindakan kriminil Wahyu berhasil diendus polisi dan akhirnya ditangkap untuk digiring ke Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengungkapkan, pemalsuan KTP itu terungkap atas laporan karyawan salah satu lembaga penyandang dana finance di Lamongan.

"Pihak finance merasa ada kejanggalan terhadap KTP yang dipakai tersangka saat mengajukan pembelian motor secara kredit di finance itu," katanya, saat gelar perkara di Mapolres Lamongan, Senin (23/7/2018).

Mau Pulang ke Lamongan, Mahasiswi PENS Dijambret di Surabaya Hingga Tak Sadarkan Diri

Dari laporan ini, petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Wahyu di tempat tinggalnya di wilayah Desa Made, Kecamatan Lamongan.

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 KTP, 2 KTP palsu dan 2 lainnya asli.

Selain menemukan KTP saat penggeledahan di rumah itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, yaitu Kartu Susunan Keluarga (KSK) Palsu.

Pengakuannya, KTP palsu dan KSK paslu tersebut dibuatnya sendiri dengan memanfaatkan kemampuannya mengoperasikan laptop dan printer.

"Wahyu mengakui dukumen palsu itu digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor di salah satu finance di Lamongan," katanya.

Terus Diburu Warga Mojokerto, Ular Sanca Kembang Raksasa Akhirnya Menampakkan Diri Bergelantungan

Dalam KTP palsu tersebut, Wahyu menggunakan nama Hendro Prasetyo dan beralamat di Kelurahan Made Kecamatan Lamongan.

Saat ini Satreskrim Polres Lamongan, sedang mengembangkan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendudukan tersebut.

Petugas berharap jika ada masyakarat yang merasa menjadi korban WS diharap segera melapor ke petugas untuk dilakukan langka lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 96A Undang-Undang Kependudukan Nomer 23 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya. (Surya/Hanif Manshuri)

Tiga Bulan Menikah, Pegawai Perempuan RSUD Bangil Pasuruan ini Pilih Gantung Diri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved