PN Surabaya Kekurangan Hakim untuk Tangani Ribuan Perkara Seusai Tiga Ketua Sidang Dipindah Tugaskan
Sedikitnya ada 7.000 perkara pidana dan perdata yang masuk untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sedikitnya ada 7.000 perkara pidana dan perdata yang masuk untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setiap tahunnya.
Jumlah perkara yang ditangani tidak sebanding dengan majelis hakim yang bertugas di pengadilan.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, kini hakim karir yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 30 orang.
Jumlah ini masih akan berkurang ketika tiga hakim di antaranya dipindah tugas ke pengadilan lain mulai bulan depan.
Ketiga hakim yang akan dimutasi di antaranya Unggul Mukti Warso yang akan dipindah ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Ari Jiwantara ke PT Palu, dan Rifandari E. Setiawan ke PN Bandung.
• Tuntut Kesejahteraan pada Pemkot, Warga Jarak Dolly Gelar Demo di Depan Pengadilan Negeri Surabaya
Sementara sebagai gantinya hanya ada satu hakim baru yang akan ditugaskan ke PN Surabaya.
Hakim yang belum diketahui namanya itu kini bertugas di PN Manado.
"Informasi baru muncul dari internet, dari tim promosi hakim. SK belum masuk, kalau SK sudah, kemungkinan bulan depan, tiga hakim ini akan segera pergi," ungkap Sigit.
Menurut dia, ketiga hakim sudah harus meninggalkan PN Surabaya meskipun perkara yang ditanganinya masih belum rampung.
Perkara yang akan rampung akan diteruskan oleh hakim anggota satu.
• Keyko sang Ratu Prostitusi Online Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Sementara perkara yang baru mulai disidangkan hakim mutasi akan dikembalikan ke ketua PN, yang selanjutnya akan menunjuk majelis hakim pengganti.
Dengan perginya tiga hakim itu, populasi hakim di PN Surabaya semakin berkurang.
Padahal jumlah hakim dua tahun lalu masih 50 orang.
Sigit mengungkapkan, sulit untuk mengusulkan tambahan hakim baru ke Mahkamah Agung (MA).