Ambil Tiga Shampo di Minimarket Tanpa Bayar, Laki-laki asal Gubeng Kertajaya Dibekuk Polisi
Seorang warga Gubeng Kertajaya harus menginap di tahanan Polsek Tambaksari usai tertangkap basah mengutil barang di sebuah minimarket.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang warga Gubeng Kertajaya harus menginap di tahanan Polsek Tambaksari usai tertangkap basah mengutil barang di sebuah minimarket.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan pegawai minimarket di daerah Jalan Raya Gresikan Surabaya, kepada seorang laki-laki yang datang memilih barang.
Saat itu pelaku yang diketahui bernama Bayu Taufan (46) masuk dan memilih barang di bagian shampo.
"Tiga botol shampo berukuran 340 ml diambil dari etalase kemudian dimasukan dalam celana," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno, minggu pagi (29/7/2018).
(Fans Persebaya di Jabodetabek Setuju Tersedianya Wadah Resmi Bonek, Asal . . .)
(Klarifikasi Pemain Malaysia U-16 Seusai Lecehkan Bendera Indonesia, Asisten Pelatih Ikut Bicara)
Bayu kemudian keluar dari minimarket tanpa membayar ke kasir.
Bayu tak menyadari jika gerak-geriknya telah dicurigai pegawai toko.
Hingga kemudian di parkiran minimart, dua pegawai mengamankan pelaku.
Mereka juga menemukan tiga botol shampo yang diambil oleh pelaku.
"Tanpa membayar, yang bersangkutan keluar sampai di parkiran langsung diamankan arena sudah diawasi sebelumnya," kata Prayitno.
Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Tambaksari.
(Klarifikasi Pemain Malaysia U-16 Seusai Lecehkan Bendera Indonesia, Asisten Pelatih Ikut Bicara)
(Satria Tama Merendah Usai Bebaskan Gawang Madura United dari Kebobolan Hingga 4 Laga)