Gunakan Busi yang Dilumuri Air Liur, Komplotan Pecah Kaca Mobil Telah Beraksi di 30 TKP Surabaya
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus empat spesialis pecah kaca mobil yang telah beraksi di 30 TKP di Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus empat spesialis pecah kaca mobil yang telah beraksi di 30 TKP Surabaya.
Saat dihadirkan dalam press release di Polda Jatin pada Selasa (31/7/2018) pagi, keempatnya mengakui bila mereka mencuri tas sejumlah barang berharga dalam mobil yang sedang terparkir.
"Para pelaku juga mengincar wanita, terutama ibu-ibu dan perempuan yang mengenakan perhiasan. Bahkan juga yang menggunakan handphone saat di jalan raya," jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin kepada awak media, Selasa (31/7/2018).
• Pemain Arema FC Jefri Kurniawan Akui Tak Punya Persiapan Khusus Hadapi Mantan Tim
Machfud menambahkan, keempat pelaku yang beraksi di 30 TKP dengan modus memecah kaca mobil itu juga mengakui pernah mengambil laptop dan tas.
Saat mempraktikkan caranya beraksi, pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja mulai memecahkan kaca hingga mengambil barang di dalam mobil.
Mereka hanya menggunakan serpihan busi yang sudah usang untuk memecahkan kaca, tepatnya pada bagian keramik busi.
Lalu, serpihan busi itu dimasukkan dalam mulutnya sekitar beberapa detik.
Setelah dilumuri air liur, serpihan busi itu langsung dihantamkan ke kaca mobil yang telah menjadi sasaran mereka.
• 25 Difabel di Bojonegoro Dapat SIM Gratis Jelang Hari Ulang Tahun RI ke-73
"Kami praktikkan tadi bagaimana cara memecahkan kaca mobil, bisa dilihat sendiri kan ada beberapa kejadian yang menonjol. Mereka juga bisa buktikan kemampuan memecah kaca," sambung jenderal bintang dua itu.
Dari data yang dihimpun TribunJatim.com di lapangan, identitas keempat pelaku yang tertangkap itu adalah Hasan (40) warga Kembangan Surabaya, Heru (47) warga Gempol Pasuruan, Anang (36) warga Dupak Timur Surabaya, dan Agung (40) warga Wonokalang-Wonoayu Sidoarjo.
Kini, keempat pelaku pecah kaca itu harus mendekam di sel tahanan Ditreskrimum Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.