Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diwarnai Tangis Haru, Ketua Komplotan 'Sakaratul Maut' Nikahi Pacarnya Sehari setelah Ditangkap

Sehari usai ditangkap, ketua komplotan pemeras sopir truk antar provinsi, "Sakaratul Maut" atau yang sering disebut "Sakram" melaksanakan ijab kabul.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Unit 4 Premanisme Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengantarkan Imam 'Sakram' melaksanakan akad nikah di Mojosari, Mojokerto, pada Jumat (11/5/2018). 

"Ijab kabul sekitar sejam, keluarga menangis terharu saat dikeler," lanjutnya.

Heru menjelaskan, saat dibawa menuju Polda Jatim, pihaknya tak langsung memahan Imam, sebab Imam diminta untuk menunjukkan seorang rekannya yang belum tertangkap.

"Beberapa saat setelah akad nikah, kami meminta Imam untuk menghubungi temannya, lalu saat temannya datang ke acaranya, langsung kami tangkap setelah pernikahan," tegas Heru sembari menunjukan foto Imam saat ijab kabul.

Dalam Waktu Sebulan, Polrestabes Surabaya Tangkap 38 Tersangka Kejahatan Jalanan

Imam mengatakan pada Heru bahwa ia menyesal.

“Pelaku ini (Imam) sudah lama beraksi, salah satu TKP-nya di Kabupaten Pasuruan,” ujar Heru.

Sebelumnya, komplotan "Sakram" ini telah melakukan pemalakan di jalur pantura, dan beberapa tempat lainnya.

Selain itu, mereka juga mendatangi kantor ekspedisi untuk meminta jatah bulanan.

Nilainya bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Ini 2 Kontestan Produce 48 yang Tempati Posisi Pertama Vocal atau Rap dan Dance di Position Battle

Bahkan, bila keinginan mereka tak dituruti, komplotan itu akan menghentikan kendaraan jasa angkutan yang sedang lewat dan merampas STNK, buku KIR, sampai meminta uang kepada sopir.

Kepada TribunJatim.com, Imam menjelaskan dirinya beraksi di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Probolinggo, Sidoarjo dan jalur pantura.

“Saat ini kami masih mengembangkan terhadap jaringan kelompok ini,” tandas Heru.

Dua Jembatan Penyeberangan Orang akan Dibangun Melintasi Jalur Panjang Frontage Ahmad Yani Surabaya

Akibat ulahnya, enam anggota "Sakram" dijerat Pasal 368 KUHP dan 365 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan perampasan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved