Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang, Leonardo Terancam Dipenjara 20 Tahun

Leonardo terancam di penjara 20 tahun setelah ditahan akibat terjerat kasus penjualan aset Pemkot Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejari Kota Malang sudah menetapkan dan menahan Leonardo Wiebowo Soegio sebagai tersangka kasus penjual aset Pemkot Malang di Jalan BS Riadi 129, Oro-oro Dowo.

Leonardo diduga memalsukan riwayat tanah. Dia diancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Rahmad Wahyu mengatakan, Leonardo dijerat pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Junto UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta.

Wahyu juga menyampaikan kronologis penahanan Leonardo. Menurut dia, peristiwa pidana tersebut bermula dari laporan masyarakat. Lalu, Kejari Kota Malang melakukan penyelidikan. Selama penyidikan ada beberapa saksi dimintai keterangan termasuk Leonardo.

“Pada hari Senin (31/7/2018) kami panggil Leonardo untuk diperiksa. Selama pemeriksaan dia didampingi tiga pengacaranya,” ujarnya, Kamis (2/8/2018).

Jual Aset Pemkot Malang, Leonardo Akhirnya DItahan Kejari

Pemeriksaan itu, kata dia, selesai pukul 16.00 WIB. Setelah itu, penyidik Kejari bersama para jaksa langsung melakukan ekspose (gelar perkara) dari hasil keterangan para saksi. 

"Berdasarkan keterangan - keterangan saksi itu, sekitar pukul 16.30, kemudian para jaksa sepakat menetapkan Leonardo jadi tersangka,” jelasnya.

Setelah itu, penyidik memeriksa lagi Leonardo dengan status tersangka.

"Awalnya Leonardo menolak diperiksa sebagai tersangka. Alasannya, lagi pusing. Dia pun menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun pada akhirnya mau menandatangani BAP,” ungkap Rahmad Wahyu.

Rumah Murah Untuk Anggota Polri Akan Dibangun di Pasuruan, ini Syarat, Harga, dan Angsurannya

Perkembangan selanjutnya, dia mendapat perintah untuk melakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan. Leonardo pun dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jl. A. Yani, Surabaya.

“Kami sampaikan hak tersangka sesuai pasal 50 sampai pasal 65 KUHAP," lanjutnya. 

Ketika ditanya soal peran Leonardo dalam kasus aset Pemkot Malang itu, Kasi Pidsus ini menjelaskan bila tersangka itu merupakan pemegang hak sewa bangunan dan tanah milik Pemkot Malang. Kemudian dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan Pemkot Malang

“Oknum tersebut memalsukan kelengkapan konversi, yang salah satunya adalah riwayat tanah. Dia membuat seolah - olah tanah itu bukan milik Pemkot," katanya. 

9 Ular Piton Ditangkap di Sekitar Goa Unengan, Warga Suapkan Daging Ayam Pakai Tangan Kosong

Dengan modus konversi yang diduga palsu itu, tersangka mengurus surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga terbitlah SHM no 1603 yang diterbitkan BPN pada Februari 2016. Kemudian SHM itu dia pecah - pecah lagi pada tahun 2017.

"Karena itu kami punya dua alat bukti untuk menjadikan Leonardo sebagai tersangka. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar, itu berdasarkan NJOP dengan luas sekitar 360 meter persegi," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved