Terjerat Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang, Leonardo Terancam Dipenjara 20 Tahun
Leonardo terancam di penjara 20 tahun setelah ditahan akibat terjerat kasus penjualan aset Pemkot Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
ilustrasi
Sementara itu, Kuasa hukum Leonardo, A. Wahab Adhinegoro mengatakan, bahwa kliennya mempunyai kuasa hukum untuk menjual aset tersebut. Terkait dengan penahanan klienya, ia mengaku masih akan mempelajari terlebih dahulu apa dasar penahanannya.
“Saya diberitahu lewat telepon karena lagi di Jakarta. Alasannya apa kok ditahan. Itu saya pelajari dulu. Termasuk soal informasi pencabutan kuasa pada saya. Itu juga akan saya konfirmasi,” jelasnya.
• Petarung UFC Jared Gordon Dipalak Dua Preman Salah Sasaran, Akibatnya Terjadi Duel Berdarah
Wahab pun belum mengambil sikap apapun terkait penahanan kliennya. “Tunggu besok setelah saya lakukan konfirmasi ya,” pungkasnya. (Surya/Benni Indo)