Polemik Vaksin Measless Rubella, Kadinkes Jatim: Negara Muslim Sudah Ada yang Menggunakan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Kesehatan untuk menghentikan sementara pemberian vaksin Measles Rubella (MR).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Kesehatan untuk menghentikan sementara pemberian vaksin Measles Rubella (MR) karena belum memiliki sertifikasi halal dari MUI.
Akibat dari permintaan MUI tersebut timbul polemik di tengah masyarakat, sampai ada yang mengira bahwa vaksin MR haram.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kohar Hari Santoso meminta masyarakat agar tidak khawatir karena vaksin MR tersebut tidaklah haram
"Hanya belum ada sertifikat halal dari MUI dan ini sedang diproses oleh kementerian kesehatan," kata Kohar, Senin (6/8/2018).
• Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, Pemkot Surabaya Gelar Vaksinasi HPV pada Anak
Kohar melanjutkan bahwa vaksin MR sudah diteliti World Health Organization (WHO) namun penelitian tersebut bukan menyangkut halal atau haramnya vaksin tersebut digunakan.
Namun, lebih ke manfaat dan kegunaannya.
"Tapi berbagai negara sudah memakai vaksin MR ini, termasuk negara-negara muslim," kata Kohar.
Di Jawa Timur sendiri 8,7 juta anak sudah diberikan vaksin MR untuk mencegah campak dan rubella.
• Suplai Vaksin Terkendala, Dampak Imunisasi Difteri di Lamongan Tak Terduga
Namun Kohar juga mengakui ada beberapa wilayah yang menolak untuk diberikan imunisasi ini.