Bandit Jalanan Spesialis Cukit Jok di Kota Malang Ditangkap
Tamat sudah LZ, pemuda berusia 27 tahun warga Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tamat sudah LZ, pemuda berusia 27 tahun warga Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia ditangkap Unit Resmob Polres Malang Kota belum lama ini.
LZ adalah bandit jalanan spesialis cukit jok yang meresahkan masyarakat. Ia lihai mencukit jok hanya dalam waktu singkat.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Yadwivana Jumbo Qatansson memaparkan, kala itu, LZ membobol motor milik seorang mahasiswa, yakni Farah (19) warga Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang diparkir didepan sebuah toko di Jalam Sigura-gura pada 1 Agustus 2018 lalu.
Melihat suasana sepi, LZ langsung saja melancarkan aksinya merogoh jok tersebut hanya dalam hitungan menit. Ia berhasil mengambil Hp korban. Entah tau dari mana kalau di dalam jok korbannya terdapat barang berharga.
• Galang Dana untuk Korban Gempa Bumi Lombok, Bonek Mania Dapat Rp 122 Juta Lebih
"Usai korban keluar, dan ingin mengambil Hp miliknya didalam jok, korban kaget, Hp miliknya sudah raib meskipun kondisi jok masih terkunci. Tak menunggu lama, langsung saja korban melaporkan kejadian itu ke Polres Malang Kota," ujar Jumbo, Senin (13/8/2018).
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti.
Kemudian pada hari berikutnya, 6 Agustus 2018, LZ kembali beraksi dengan modus yang sama di Jalan Raya Tlogomas. Saat itu ia mencuri Hp di dalam jok milik Jaka (39) warga Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Dari situ petugas juga kembali melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup, petugas akhirnya berhasil mengunggkap identitas pelaku.
• Al Ghazali Ternyata Selalu Didampingi BNN Tiap Nge-DJ, Pihak Manajemen Ungkap Alasannya!
Jumbo menjelaskan, pengakuan sementara dari pelaku melakukan aksinya di Kota Malang sebanyak tiga kali. Namun petugas tak lantas begitu saja percaya. Pendalaman keterlibatan pelaku dengan kejahatan lain masih dilakukan.
"Pengakuan pelaku ia beraksi seorang diri. Hingga kini masih kami dalami keterlibatan pelaku dengan kejahatan lain. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya. (Benni Indo)