Dua Pria di Rembang Utara Dibekuk Polsek Tambaksari, Polisi Sita Sabu-sabu hingga Ekstasi
Dua orang pria dibekuk Polsek Tambaksari Surabaya lantaran terjerat kasus peredaran narkoba.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang pria dibekuk Polsek Tambaksari Surabaya lantaran terjerat kasus peredaran narkoba.
Semula, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang diketahui bernama Yuli, seorang pria paruh baya berambut putih yang tinggal di Rembang Utara, Surabaya.
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku.
• Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkoba, Sabu-sabu 6 Ons Disita, Diduga Berkaitan Jaringan Lapas
"Kami pastikan ada orang dan barang itu (narkoba) di sana, dibungkus koper ternyata berisi 6 ons lebih dengan 137 ekstasi," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (14/8/2018).
Saat menggeledah barang-barang yang dimiliki Yuli, polisi kemudian menemukan sabu-sabu, ekstasi, timbangan, sendok, dan buku catatan transaksi narkoba.
"Tersangka dijerat pasal 112 UU Narkotika, sudah dilakukan penahanan," kata Rudi.
• Incar Beras Bramo yang Harganya Mahal, Pencuri di Tulungagung Obok-obok Gudang Penggilingan Padi