Jaksa Tuntut Hukuman 5 Tahun Penjara pada Pria yang Cabuli Bocah 13 Tahun di Kamar Mandi Masjid
Setelah korban datang, terdakwa lalu mengajaknya ke kamar mandi masjid dan mulai mencabulinya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - M. Khodlu Robbul Jalil, 21, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan 5 tahun penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 3 juta subsider 3 bulan penjara.
Mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya ini dianggap telah mencabuli DA yang masih berusia 13 tahun.
"Yang memberatkan karena melanggar undang-undang perlindungan anak," ujar Jaksa Karmawan seusai sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/8/2018).
• Inilah Modus Pria Asal Banyu Urip untuk Bisa Cabuli 8 Bocah Tetangganya, Pakai Rayuan Film Anak-anak
Aksi pencabulan itu dilakukan terdakwa di kamar mandi masjid di kawasan Karangpilang, Surabaya pada Maret lalu.
Saat itu, terdakwa meminta korban untuk datang ke masjid melalui pesan singkat. Setelah korban datang, terdakwa lalu mengajaknya ke kamar mandi masjid dan mulai mencabulinya.
Sementara itu, kuasai hukum terdakwa, mengatakan jika antara korban dan terdakwa saling berpacaran. Menurut dia, perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka
"Sebelumnya, korban itu mengajak nonton bokep. Kami cukup keberatan dengan tuntutan JPU," pungkasnya.
• Pria Asal Banyu Urip yang Ditangkap Polrestabes Surabaya Tega Cabuli 8 Anak saat Rumahnya Sepi