Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PKL di Kota Blitar Bisa Terancam Pidana, Ini Penyebabnya

Ancaman pidana bisa menjerat para pedagang kaki lima alias PKL di Kota Blitar terkait pendirian kios.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Eks PKL Mastrip memasang spanduk dan membuat garis batas untuk membangun tempat jualan di Jl Mastrip, Kota Blitar, Rabu (15/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satpol PP Kota Blitar siap menindak eks pedagang kaki lima (PKL) Mastrip yang berencana mendirikan kios lagi di Jl Mastrip. Sebab, sesuai aturan, kawasan Jl Mastrip masuk zona bebas dari aktivitas PKL.

"Kalau mereka membangun kios lagi di Jl Mastrip kan kami tertibkan. Jl Mastrip memang kawasan bebas PKL," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari, Kamis (16/8/2018).

Juari mengatakan Satpol PP juga sudah koordinasi dengan polisi terkait masalah itu. Menurutnya, rencana eks PKL Mastrip yang akan membangun kios lagi di Jl Mastrip bisa masuk pidana. Sebab, mereka membangun kios di pinggir jalan raya.

"Jalan raya fungsinya untuk lalu lintas, bukan untuk berjualan. Mereka juga bisa dikenai pidana," ujarnya.

Tempat Relokasi Tak Jelas, PKL di Kota Blitar Kembali Bangun Tempat Jualan di Lapak Lama

Soal spanduk yang dipasang pedagang di Jl Mastrip, kata Juari, juga akan ditertibkan. Spanduk yang dipasang pedagang itu liar tidak berizin. Sudah menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkan spanduk liar tak berizin yang dipasang di pinggir jalan.

"Pemasangan spanduk harus ada izinnya, kalau tidak berizin akan kami tertibkan," katanya.

Hal sama diungkapkan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso. Santoso juga menyayangkan tindakan pedagang yang hendak membangun kios lagi di Jl Mastrip.

Dia juga meminta Satpol PP bertindak kalau ada pembangunan kios lagi di Jl Mastrip.

Tiap Bulan Rutin Setubuhi Pacarnya yang Siswi SMA di Villa, Irsa Ganti Rasakan Pengap Penjara

Santoso meminta eks PKL Mastrip untuk bersabar dulu. Pemkot Blitar akan memberikan tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip. Sekarang, Pemkot masih mencarikan tempat relokasi yang sesuai untuk para pedagang.

"Salah satunya di Jl Kalimantan, di sebelah timur lapangan SMAN 1. Kami minta para pedagang untuk bersabar. Kami sudah membahas masalah itu dengan pedagang," katanya.

Sebelumnya, eks PKL Jl Mastrip, Kota Blitar, kembali bergolak, Rabu (15/8/2018). Para pedagang berencana membuat tempat berjualan lagi di Jl Mastrip karena tempat relokasi yang dijanjikan Pemkot Blitar sampai sekarang belum jelas.

Pedagang mulai memasang spanduk di Jl Mastrip. Spanduk itu bertuliskan 'tempat relokasi sementara pedagang eks Mastrip. Rencananya, mulai besok, Kamis (16/8/2018), pedagang akan membangun tempat berjualan di lokasi.

Hajar Anak, Istri, Saudara dan Mertua Sendiri, Pria di Lamongan ini Malah Umbar Senyuman

Koordinator Paguyuban Eks PKL Mastrip, Adi Santoso mengatakan langkah pedagang membuat tempat berjualan lagi di Jl Mastrip merupakan bentuk kekecewaan terhadap Pemkot Blitar. Selama ini, Pemkot Blitar hanya berjanji soal tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip.

Padahal, perwakilan eks PKL Mastrip sudah bertemu dengan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso.

Dalam pertemuan itu, Wawali sudah menunjuk tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip di lapangan SMAN 1, Jl Kalimantan. Tetapi, belum ada kepastian kapan pedagang pindah ke tempat relokasi itu. (Surya/Sha)

BREAKING NEWS - Napi Teroris Umar Patek Dapat Remisi, Teman-temannya Ikut Senang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved